RM.id Rakyat Merdeka - Pemberian amnesti kepada Dr. Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto, patut diapresiasi. Dalam kerangka konstitusi, langkah tersebut memang merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, namun dalam praktik kenegaraan, pemberian amnesti dan abolisi bukan hanya persoalan legal-formal, melainkan juga etis, politis, dan ideologis.
Tindakan ini mesti dilihat dari sudut pandang keadilan Pancasila, di mana hukum tidak hanya ditegakkan berdasarkan prosedur, melainkan juga berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, kebijaksanaan, dan keadilan sosial. Maka Pancasila sebagai dasar negara memberikan arah moral dalam pelaksanaan hukum. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, demikian pula adigium yang mencerminkan moral dan etika di atas hukum sebagaimana “non omne quod licet honestum” atau “not all that is permeted or is law is honorable” –tidak semua yang diperbolehkan secara hukum terhormat menjadi tolok ukur dalam menilai keputusan eksekutif yang berdampak besar terhadap tata hukum nasional.
Dalam masyarakat demokratis, hukum harus berpihak pada kebenaran dan tidak tunduk pada kepentingan politik sesaat. Oleh karena itu, institusi penegak hukum dan lembaga peradilan perlu menjadikan pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai titik refleksi. Apakah selama ini proses hukum benar-benar berjalan adil dan tidak diskriminatif? Jika tidak, maka reformasi hukum harus terus didorong untuk memastikan bahwa setiap warga negara diperlakukan secara setara di depan hukum. Pancasila mengajarkan bahwa keadilan bukan hanya milik segelintir elite, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia.
Pemberian amnesti dan abolisi juga dapat dibaca sebagai langkah menuju rekonsiliasi politik dan stabilitas nasional. Dalam konteks ini, sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mengajarkan bahwa keputusan besar negara harus dilandasi oleh pertimbangan bijak dan dialog dengan berbagai pihak. Presiden Prabowo, sebagai pemimpin yang tengah membangun konsolidasi nasional, memiliki tanggung jawab untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan utama setiap kebijakan yang menyangkut hukum dan keadilan.
Baca juga : Membangun NKRI Dari Desa Bila Desa Terlupakan, Indonesia Raya Terancam
Dari itu keadilan Pancasila dalam konteks amnesti dan abolisi bukan hanya soal benar atau salah menurut hukum positif, tetapi tentang bagaimana negara menjalankan kekuasaan secara bermoral dan berkeadaban. Langkah Presiden Prabowo menjadi pengingat bahwa hukum yang adil adalah hukum yang berpihak pada kemanusiaan, bukan semata-mata pada kekuasaan. Bersamaan pula memperjelas bahwa hukum dalam paradigma Pancasila bukanlah instrumen yang netral secara moral, melainkan suatu sistem nilai yang harus merefleksikan rasa keadilan publik, empati sosial, dan keberpihakan terhadap kebenaran.
Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan besar seperti amnesti dan abolisi, Presiden Prabowo tidak semata-mata bertindak sebagai kepala negara yang menjalankan wewenang konstitusional, melainkan juga sebagai penjaga nilai moral bangsa. Tindakan ini harus dibaca dalam kerangka rekonstruksi sistem hukum yang selama ini dinilai belum mampu secara optimal melindungi hak-hak sipil dan politik warga negara, khususnya mereka yang bersinggungan dengan kekuasaan dan oposisi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.