Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
RM.id Rakyat Merdeka - Pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, patut menjadi perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut aspek kelembagaan, tetapi karena mengandung pesan yang lebih dalam: Indonesia sedang berupaya memperkuat kembali fondasi ideologis bangsa di tengah gempuran tantangan zaman.
Masuknya RUU BPIP dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan jangka menengah 2025–2029, menunjukkan bahwa negara tidak ingin lagi menunda kebutuhan akan payung hukum yang kokoh bagi pembinaan ideologi Pancasila. Selama ini, BPIP hanya berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Ketiadaan dasar hukum setingkat undang-undang membuat posisinya tidak cukup kuat dalam menjalankan mandat ideologis yang strategis.
Baca juga : Retret Kepala Daerah: Energi Baru Menuju Pemerintahan Yang Efektif
Padahal, dalam sistem ketatanegaraan, lembaga dengan fungsi dan tugas sebesar itu seharusnya didukung oleh kekuatan hukum yang memadai. Tanpa legitimasi yang jelas, BPIP berisiko mengalami stagnasi, bahkan delegitimasi publik. Kini, wacana ini bukan sekadar tentang aspek hukum administratif. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana menjadikan pembinaan ideologi Pancasila sebagai gerakan kolektif yang hidup dan membumi.
Fenomena makin lunturnya pemahaman terhadap Pancasila di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, tak bisa dinafikan. Tak sedikit yang bahkan kesulitan mengingat lima silanya, apalagi memaknai dan mengamalkannya. Ini adalah tanda bahwa ideologi negara sedang mengalami jarak dengan rakyatnya. Situasi ini tidak bisa hanya disikapi dengan menambah jumlah seminar atau memperbanyak poster berisi sila-sila Pancasila.
Oleh karena itu kita butuh pendekatan baru: pendidikan ideologis yang dialogis, menyentuh akar kehidupan sehari-hari, dan relevan dengan tantangan masa kini—mulai dari intoleransi, ujaran kebencian, hoaks digital, hingga krisis empati sosial. Di sinilah pentingnya BPIP sebagai lembaga ideologis. Peran ini hanya bisa dijalankan efektif jika didukung undang-undang yang memberi ruang gerak dan arah kerja yang strategis. BPIP semestinya tidak hanya hadir sebagai penyuluh nilai, tetapi juga sebagai ideological think tank negara—lembaga yang memproduksi gagasan, riset, dan kerangka kebijakan yang berlandaskan Pancasila.
BPIP perlu menjadi semacam pusat inovasi nilai-nilai kebangsaan, yang menjembatani antara dokumen historis Pancasila dan tantangan kontemporer Indonesia. Maka RUU BPIP, harus dirancang secara terbuka, lantas dapat mengoreksi kesalahan masa lalu dan memperkenalkan pendekatan yang lebih relevan. Misalnya, menjadikan Pancasila sebagai kerangka kerja etika publik dalam dunia digital. Etika bermedia sosial, keberagaman dalam komunitas daring, hingga kesadaran ekologis dapat didekati dari nilai-nilai Pancasila.
Baca juga : Bulan Bung Karno: Momentum Meneguhkan Trisakti Dan Gotong Royong
Dengan demikian, Pancasila tidak lagi dipersepsikan sebagai warisan masa lalu yang statis, melainkan sebagai panduan hidup yang dinamis dan kontekstual. Dari itu BPIP juga harus memainkan peran penting dalam membantu penyusunan kebijakan publik lintas sektor. Apakah kebijakan fiskal sudah berpihak pada keadilan sosial? Apakah program bantuan sosial menjunjung nilai kemanusiaan yang adil dan beradab? Apakah regulasi pendidikan menghargai keberagaman dan menjamin rasa persatuan? Ini bukan tugas lembaga teknis semata, melainkan tugas ideologis yang seharusnya difasilitasi oleh lembaga seperti BPIP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya