Sebelumnya
Bayangkan sebuah bangsa yang setiap lembaganya, setiap kebijakan publiknya, setiap ruang sosialnya bernafas dengan nilai Pancasila—di situlah letak makna Rumah Pancasila yang sebenarnya. RUU PIP adalah fondasi hukum yang mengikat kita untuk membangun rumah itu secara kolektif, bukan parsial.
Kita memang harus berhati-hati agar pembinaan ideologi tidak jatuh pada indoktrinasi kaku seperti masa lalu. Pembinaan ideologi harus dijalankan secara dialogis, partisipatif, dan kontekstual. Tetapi kehati-hatian itu tidak boleh menjelma menjadi kelambanan. Kita tidak boleh menunda lagi, sebab tanpa kerangka hukum yang kokoh, Pancasila hanya akan menjadi jargon politik yang kian kehilangan daya rekatnya. Lebih-lebih di era digital, ketika ruang publik dipenuhi hoaks, ujaran kebencian, dan narasi yang memecah belah, Pancasila membutuhkan rumah hukum yang melindunginya, agar ia tetap hidup sebagai bintang penuntun bangsa.
Baca juga : Mari Kita Kembali Bersama (Bagian I): Bersatu Di Dalam Rumah Pancasila
Mari kita kembali bersama: bersatu di dalam Rumah Pancasila. Inilah saatnya kita memahami bahwa rumah itu bukan hanya simbol, melainkan juga kontrak sosial dan hukum. Kita harus berani menegakkan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila menjadi Undang-Undang sebagai bukti komitmen bahwa bangsa ini tidak lagi ingin hidup tercerai-berai oleh kepentingan sempit.
Undang-undang itu akan menjadi tiang penyangga agar Pancasila tidak lagi hanya diceramahkan, melainkan diwujudkan dalam realitas hidup. Ia akan menjadi cermin yang memaksa elite untuk menundukkan egonya, dan menjadi pelita yang membimbing rakyat agar tidak terjebak dalam gelapnya polarisasi.
Baca juga : Geopolitik Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Narasi Publik Melalui Bahasa Digital
Kita harus menyadari bahwa tanpa rumah itu, kita hanyalah penghuni tanah yang rapuh, mudah diombang-ambingkan oleh badai kepentingan. Tetapi dengan rumah itu, kita memiliki tempat berlindung, tempat kembali, tempat di mana segala perbedaan bisa dipersatukan dalam cita-cita yang sama: Indonesia yang adil, berdaulat, berdikari, dan berkepribadian.
Maka panggilan sejarah hari ini jelas: mari kita kembali bersama, mari kita bersatu di dalam Rumah Pancasila. Dan agar rumah itu kokoh, RUU Pembinaan Ideologi Pancasila harus segera menjadi Undang-Undang. Tidak ada waktu untuk menunda, sebab menunda berarti membiarkan rumah ini terus retak, dan membiarkan bangsa ini berjalan tanpa arah di tengah arus global yang kian deras.
Baca juga : Mencegah Gejolak Sosial Lewat Kebijakan Pajak Yang Adil
Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, adalah Ketua Dewan Pembina Center for Geopolitics & Geostrategy Studies Indonesia (CGSI).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.