Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Sebelumnya
Polemik
Musibah ambruknya bangunan pesantren bukan hanya menyebabkan kerusakan materiil yang parah, tetapi juga memakan korban jiwa dan luka-luka di antara santri. Peristiwa pilu ini secara otomatis memantik perhatian publik yang luas, sekaligus membuka ruang perdebatan mengenai aspek keselamatan bangunan dan tata kelola di lingkungan lembaga pendidikan agama tersebut. Kedua pesantren yang menjadi lokasi kejadian pun langsung menjadi sorotan, memaksa kita untuk melihat lebih dalam tentang standar infrastruktur di tempat-tempat yang seharusnya menjadi lokasi yang aman untuk menuntut ilmu.
Masyarakat pun terbelah dalam menyikapi musibah ini. Di satu sisi, banyak pihak yang mengutarakan rasa simpati dan solidaritas yang mendalam kepada para korban, keluarga, serta seluruh warga pesantren yang harus menanggung beban fisik dan psikis.
Baca juga : Persib Tetap Perkasa Meski Main 10 Pemain
Doa dan bantuan mengalir sebagai wujud kepedulian sosial. Namun, di sisi lain, muncul kritik pedas yang menyoroti kemungkinan adanya "salah asuh" dalam pengelolaan pesantren.
Banyak yang menuding bahwa musibah ini adalah akumulasi dari kesalahan manajemen, mulai dari perencanaan pembangunan yang asal-asalan, pengawasan konstruksi yang minim, hingga kurangnya perawatan terhadap bangunan yang sudah tua. Polemik ini semakin memanas dengan adanya wacana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan rekonstruksi, yang dianggap sebagian kalangan sebagai pemborosan uang negara untuk menutupi kelalaian pihak pesantren.
Sudah saatnya publik mengakhiri polemik yang berkepanjangan dan mulai menyikapi kasus tragis ini dengan kepala dingin dan kebijaksanaan yang lebih besar. Musibah, dengan segala kesedihan dan kerugiannya, adalah takdir yang dapat menimpa siapa pun dan institusi mana pun, tidak terkecuali warga pesantren yang tengah menimba ilmu.
Baca juga : SPBU Pertamina Musti Perbanyak Improvisasi Pelayanan
Daripada saling menyalahkan dan memperuncing perbedaan pendapat, energi kita seharusnya difokuskan pada upaya kolektif untuk membangun sistem yang lebih baik. Tujuannya jelas: memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan memulihkan kondisi kesehatan dan psikis para korban serta keluarganya.
Dalam proses penanganan pascamusibah, pihak berwenang seperti kepolisian dan tim forensik tentu memiliki kewenangan dan bahkan kewajiban untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Investigasi ini mutlak diperlukan untuk mengungkap akar penyebab ambruknya bangunan, apakah karena faktor teknis, kelalaian, atau sebab-sebab lainnya.
Namun, proses investigasi ini harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian. Hal yang terpenting adalah tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar yang masih berjalan di pesantren, serta menghormati kondisi trauma yang dialami oleh para santri dan pengasuh.
Baca juga : Internasionalisasi Islam Ala Presiden Prabowo
Proses hukum harus berjalan, tetapi pendidikan dan pemulihan psikologis tidak boleh terabaikan. Di atas semua perdebatan dan proses hukum, nasib para korban yang terdampak harus menjadi perhatian utama bagi pengelola pesantren dan pemerintah setempat. Pemerintah daerah, bersama dengan Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya, wajib hadir memberikan perhatian yang komprehensif.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.