RM.id Rakyat Merdeka - Perdebatan mengenai posisi wakil kepala daerah kembali mengemuka seiring wacana revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam sistem yang berlaku saat ini, kepala daerah dan wakilnya dipilih dalam satu paket, dengan legitimasi politik yang sama di mata pemilih. Namun praktik di lapangan menunjukkan bahwa kesetaraan legitimasi tidak selalu berbanding lurus dengan keharmonisan pemerintahan.
Fenomena “pecah kongsi” antara kepala daerah dan wakilnya pasca-pemilihan menjadi cermin bahwa sistem satu paket tidak selalu efisien, baik secara politik maupun administratif. Revisi UU Pemda kini membuka ruang tafsir baru bahwa wakil kepala daerah tidak harus dipilih langsung bersama kepala daerah, melainkan dapat diangkat berdasarkan mekanisme internal pemerintahan daerah.
Dalam konteks ketatanegaraan, revisi ini menandai pergeseran paradigma dari demokrasi elektoral menuju demokrasi fungsional. Konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan adanya wakil kepala daerah yang dipilih, sehingga pembentuk undang-undang memiliki ruang kebijakan (open legal policy) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan praktik pemerintahan modern. Perjalanan demokrasi lokal di Indonesia tidak pernah berjalan lurus. Ia selalu berbelok, menanjak, dan menurun mengikuti arah perubahan politik nasional, tafsir konstitusi, dan pergulatan kepentingan birokrasi.
Dalam lintasan panjang regulasi pemerintahan daerah, dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tersimpan satu pertanyaan mendasar yang terus bergema hingga kini: apakah kepala daerah harus dipilih satu paket dengan wakilnya, ataukah cukup berdiri sebagai figur tunggal yang mewakili kedaulatan rakyat di tingkat lokal? Pertanyaan ini bukan sekadar teknis elektoral, melainkan persoalan filosofis dan konstitusional yang menentukan arah demokrasi Indonesia: antara idealisme legitimasi rakyat dan rasionalitas penyelenggaraan kekuasaan.
Baca juga : Kematangan Diplomasi Presiden Prabowo Subianto Dalam Perdamaian Dunia Di Gaza
Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 memang menegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Akan tetapi, teks konstitusi itu berhenti pada kata “kepala pemerintahan daerah”, tanpa menyebut keberadaan wakil. Celah inilah yang menjadi titik bagi beragam tafsir hukum dan politik. Dalam semangat awal reformasi, ketika lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, para perancangnya memahami bahwa yang dimaksud “dipilih secara demokratis” adalah kepala daerah, bukan wakilnya.
Wakil kepala daerah dapat diangkat berdasarkan kebutuhan organisasi pemerintahan atau kompetensi administratif. Tafsir ini menjadikan posisi wakil kepala daerah sebagai elemen fungsional, bukan simbol legitimasi elektoral. Namun melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, tafsir tersebut bergeser. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur harus dilakukan dalam satu paket.
Baca juga : Bukti Diplomasi Presiden Prabowo Sebagai Pemimpin Dunia
Dengan begitu, makna “dipilih secara demokratis” diperluas menjadi kolektif: bukan hanya kepala daerah yang dipilih, melainkan juga pasangannya. Perubahan ini mencerminkan transisi dari model “single executive” menjadi “dual executive”, dari tanggung jawab tunggal ke kepemimpinan yang dibagi dua. Demokrasi, dalam tafsir baru itu, dimaknai sebagai proses partisipatif yang melibatkan dua sosok yang dipilih sekaligus oleh rakyat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.