BREAKING NEWS
 

Urgensi Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Jakarta

Jumat, 7 November 2025 20:43 WIB
Tulus Abadi
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah satu instrumen penting untuk pengendalian konsumsi tembakau (tobacco control) adalah kebijakan dan regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi KTR bukan hanya penting untuk melindungi perokok pasif (passive smoker), tetapi juga untuk melindungi tenaga kerja, dan bahkan lingkungan sekitar, untuk memitigasi potensi kebakaran. Di DKI Jakarta, menurut data Dinas Kebakaran, pada 2024 terjadi 103 kasus kebakaran dipicu oleh aktivitas merokok. Regulasi KTR juga untuk melindungi perokok, agar mereduksi aktivitas merokoknya.

Terkait hal ini, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memandatkan bahwa setiap pemerintah daerah di Indonesia wajib mempunyai peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Merujuk pada kedua regulasi tersebut, secara normatif masyarakat Indonesia telah terlindungi dari dampak buruk rokok. 

Kepatuhan para pimpinan daerah dan DPRD di Indonesia, lumayan baik. Terbukti, Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan, saat ini terdapat 449 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia yang sudah mempunyai regulasi tentang KTR, dari total 514 Pemda kabupaten/kota di Indonesia. Dari 449 aturan KTR tersebut, 66 persen (341 Pemda) regulasinya berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, dan sisanya sebanyak 259 kabupaten/kota mengatur KTR dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Diharapkan Pergub/Perbup/Perwali tentang KTR itu merupakan embrio untuk menuju ke level tertinggi regulasi KTR di daerah yakni Perda KTR

Lalu, terkait Perda KTR, di manakah posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta? Jejak Pemprov Jakarta terhadap isu dan regulasi KTR di Indonesia terbilang signifikan, walau ending-nya berjalan antiklimaks. Sebab, DKI Jakarta adalah pelopor dalam mengusung isu regulasi KTR di Indonesia. Kala itu Jakarta menelorkan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Perda PPU). Secara tegas, di dalam Pasal 13 Perda Nomor 2/2005 menyebutkan bahwa tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.

Baca juga : Harapan Terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Perda Nomor 2/2005 tersebut sudah pula dielaborasi dalam berbagai Peraturan Turunan (Pergub). Tercatat setidaknya terdapat sembilan Pergub DKI Jakarta. Salah satunya adalah Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Tembakau pada Media Luar Ruang.

Perda Nomor 2/2005 ini kala itu membuat horeg (heboh) di level nasional, yang sangat dahsyat, tersebab dengan ancaman denda (maksimal) Rp 50 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, Pemprov DKI Jakarta tampak terseok-seok, tertinggal dengan daerah lain, baik pada tingkatan regulasinya, maupun pada tataran implementasi di lapangan.

Adsense

Dengan disahkannya UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, seharusnya Pemprov DKI Jakarta membuat Perda KTR. Sebab, Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah tidak relevan lagi dengan UU Kesehatan. Namun, hingga UU Kesehatan (lama) diamandemen total menjadi UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dan PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini masih bergeming--belum mempunyai Perda KTR. Sementara, daerah lain yang dulu banyak menimba ilmu dari Jakarta, sekarang justru sudah mempunyai Perda KTR, dan dengan implementasi yang jauh lebih baik daripada Kota Jakarta.

Setelah stagnan selama 14 tahun lamanya, kini ada sinyal politik yang baik dari DPRD DKI Jakarta untuk menggulirkan Perda KTR. DPRD DKI Jakarta telah membentuk Pansus (Panitia Khusus) Perda KTR sejak awal 2025. Kini masih dalam pembahasan intens di Pansus (bahkan sudah finishing), dan bersiap untuk dibahas dalam sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta.

Baca juga : Jalan Tol Bukan Arena Motor Gede

Sejatinya, upaya membuat Raperda KTR di DKI Jakarta bukan hal baru, setiap masa sidang selalu muncul dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah), namun ending-nya selalu kandas. Hilang seperti ditelan angin, gone with the wind. Aneh bin ajaib, hanya membuat suatu Perda saja, tertahan hingga 14 tahun lamanya. Padahal standar pembuatan suatu Perda hanya perlu enam bulan, apalagi Perda tersebut merupakan mandat UU/PP tentang Kesehatan. Boleh dikatakan selama 14 tahun itu, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta melakukan “pembangkangan” terhadap UU dan PP tentang Kesehatan. Kandasnya Raperda KTR DKI Jakarta hingga 14 tahun lamanya tak lepas dari kuatnya intervensi industri rokok, khususnya di kalangan legislatif di DKI Jakarta.

Merujuk pada data hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023), prevalensi perokok di Jakarta pada usia 10-18 tahun sebesar 5,3 persen, dan usia perokok di atas 10 tahun sebesar 24,01 persen, atau sekitar 2,3 juta jiwa. Jika hal ini dikategorikan sebagai perokok anak/remaja, maka angka tersebut di atas rata-rata nasional, yang sebesar 7,4 persen. Sedangkan prevalensi perokok dewasa, angkanya masih di bawah rata-rata nasional yang mencapai 32 persen. Hal ini menandakan bahwa fenomena perokok anak di Kota Jakarta lebih genting, khususnya untuk fenomena prevalensi perokok anak. 

Warga Jakarta sangat mendukung adanya Perda KTR, sebagaimana hasil survei yang dilakukan IYCTC (Indonesian Youth Council for Tactical Change) pada 2025. Sebanyak 92 persen warga Jakarta setuju dengan Perda KTR tersebut. Hasil serupa, sebuah survei yang dilakukan YLKI (2005) juga membuktikan bahwa lebih dari 90 persen warga Jakarta mendukung adanya Perda KTR tersebut. Bahkan, survei yang dilakukan oleh Koalisi Smoke Free Jakarta (2025), 95 persen warga Jakarta mendukung keberadaan Perda KTR.

Namun, yang harus ditandaskan dalam Perda KTR tersebut, substansinya mesti mengadaptasi PP 28/2024 tentang Kesehatan. Salah satunya adalah larangan jualan rokok secara ketengan dan larangan jualan rokok di dekat lembaga pendidikan (sekolah). Plus jangan sampai Perda KTR DKI Jakarta mengalami kemunduran substansi, yakni membolehkan iklan dan promosi rokok di media luar ruang, yang sudah dilarang sejak 2015.

Baca juga : Menyoal Daulat Pangan Presiden Prabowo Subianto

Kita berharap dengan sangat agar DPRD DKI Jakarta tidak mati angin untuk segera mengesahkan Perda KTR dalam masa sidang 2025 ini. Perda KTR DKI Jakarta bukan hanya bermanfaat untuk melindungi warga Jakarta saja, tetapi juga untuk memberikan legitimasi tingkat keberadaban DKI Jakarta sebagai kota global.***

Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia), Ketua Pengurus Harian YLKI, 2015-2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense