BREAKING NEWS
 

Mitigasi Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial

Rabu, 26 November 2025 09:35 WIB
Tulus Abadi
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejatinya, negara ini begitu dermawan kepada masyarakatnya, bukan hanya kepada kelompok menengah bawah, tetapi juga kepada kelas menengah atas. Subsidi untuk kelas menengah berupa subsidi bahan bakar minyak sebesar Rp 26,7 triliun, yang mayoritas dinikmati oleh pengguna kendaraan pribadi roda empat. Sementara bagi masyarakat menengah bawah, pemerintah menggelontorkan dana besar untuk program jaring pengaman sosial (social safety net). Salah satu bentuk jaring pengaman sosial tersebut adalah bantuan sosial (bansos) yang pada 2025 mencapai Rp 110,72 triliun dan didistribusikan kepada 35 juta penduduk di seluruh Indonesia. Jumlah ini sangat signifikan, baik dari sisi nilai maupun penerimanya.

Sayangnya, sebagian dana bansos tersebut justru disalahgunakan, baik oleh oknum pejabat publik maupun oleh masyarakat penerima bansos itu sendiri. Untuk penyalahgunaan oleh pejabat publik, KPK telah mencokok puluhan pejabat yang diduga menilep dana bansos dengan total lebih dari Rp 200 miliar pada 2025.

Baca juga : Erick Thohir Tegaskan Penunjukan Nova Arianto Sudah Tepat

Lalu bagaimana bentuk penyalahgunaan bansos oleh masyarakat? Terkait hal ini, Menteri Sosial Muhammad Syaifulloh Yusuf (Gus Ipul) memberi peringatan bahwa dana bansos tidak boleh digunakan untuk berjudi online (judol), membeli rokok, minuman keras, atau untuk membayar utang. Peringatan publik dari Mensos Gus Ipul ini secara moral patut didukung dan diapresiasi agar dana bansos benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat miskin. Larangan serupa sebenarnya sudah digaungkan oleh Mensos Tri Rismaharini pada 2021, bahkan ditegaskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Namun larangan itu terbukti kurang efektif karena tidak diikuti intervensi kebijakan dari sisi hulu, seperti penegakan hukum dan regulasi pendukung. Tanpa intervensi negara, seruan Mensos hanya akan berhenti pada tataran imbauan. Ada beberapa penyebabnya.

Adsense

Pada kasus judi online, menurut BPS terdapat minimal satu juta orang Indonesia yang kecanduan judol, dan ironisnya, 650 ribu di antaranya merupakan penerima bansos. Di Jakarta saja, menurut Gubernur Pramono Anung, lebih dari 5.000 penerima bansos terlibat judol. Oleh karena itu, untuk mencegah bansos digunakan untuk judol, Mensos harus bersinergi dengan Kominfo, OJK, kepolisian, hingga PPATK, guna memperkuat penegakan hukum dari sisi hulu, misalnya melakukan take down masif terhadap aplikasi judol dan melakukan diseminasi bahaya judol. Judi online terbukti menjadi pemicu berbagai kasus kekerasan rumah tangga hingga kriminalitas berat.

Baca juga : Madrid Diselamatkan Gol Kontroversial

Tantangan agar bansos tidak digunakan membeli rokok bahkan lebih berat. Secara sosiologis, jumlah perokok di Indonesia mencapai lebih dari 70 juta orang atau sekitar 32 persen populasi, dan sebagian besar adalah rumah tangga miskin. Merujuk data BPS dan Susenas, rumah tangga miskin mengalokasikan sekitar 11 persen pengeluarannya untuk rokok. Maka, mencegah penyalahgunaan bansos untuk membeli rokok sangat sulit dilakukan tanpa kebijakan lintas kementerian, seperti melarang penjualan rokok ketengan, pelarangan penjualan rokok di sekitar sekolah, atau menaikkan harga rokok.

Sebenarnya, upaya pengendalian tembakau dari sisi regulasi sudah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan. Artinya, regulasi bukan masalah; implementasinya yang belum optimal. Di sisi lain, Menkeu Purbaya tidak menaikkan cukai rokok pada 2026, padahal kenaikan cukai bisa menjadi instrumen efektif untuk melindungi rumah tangga miskin agar tidak menggunakan dananya—termasuk bansos—untuk membeli rokok.

Baca juga : Minggu Rapat Di Hambalang, Prabowo Bahas Penertiban Hutan Dan Tambang Ilegal

Hal krusial lainnya adalah akurasi data penerima bansos. Diduga terdapat ketidaktepatan penerima dalam jumlah signifikan: ada yang tidak layak tetapi menerima bansos, dan sebaliknya, ada yang layak tetapi tidak mendapatkannya. Contohnya, baru-baru ini viral di media sosial kasus kepala desa dan ASN di NTB yang menerima bansos. Hal ini terjadi karena fenomena “patgulipat” dalam pendataan, misalnya penerima diprioritaskan karena hubungan keluarga dengan pejabat desa atau pengurus RT/RW.

Karena itu, sangat mendesak bagi Mensos Gus Ipul untuk rutin memperbarui data penerima bansos agar penyaluran benar-benar tepat sasaran. Selain itu, perlu sinergi kebijakan komprehensif lintas kementerian untuk mencegah penyalahgunaan bansos untuk judi online maupun rokok. Dana bansos sebesar Rp 110,78 triliun harus dijaga agar tidak sia-sia dan tidak habis untuk bandar judol atau industri rokok, serta tidak dikorupsi oleh oknum pejabat publik. Masyarakat penerima bansos juga perlu menyadari bahwa bansos adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka, bukan untuk judi atau membeli rokok.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense