Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Plagiarisme—atau lebih populer disebut plagiat atau plagiasi—adalah perbuatan menjiplak atau mengambil karya orang lain, seperti mengklaim karangan, gagasan, atau pendapat orang lain sebagai karya sendiri. F Utorodewo dan kawan-kawan dalam Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah mendefinisikan plagiator sebagai orang yang: mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri; mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri; menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya; meringkas dan memparafrasekan (mengutip tidak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya; serta meringkas dan memparafrasekan dengan menyebutkan sumber, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumber aslinya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila plagiasi dilakukan untuk bahan dakwah atau ceramah dengan tujuan menyadarkan masyarakat, maka hal tersebut tidak termasuk korupsi, atau setidaknya bukan penyimpangan berat.
Baca juga : Apakah Niat Bisa Dihukum?
Berbeda halnya jika plagiasi dilakukan untuk tujuan penyelesaian karya ilmiah seperti skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lainnya, maka perbuatan tersebut termasuk korupsi.
Termasuk plagiator adalah orang yang memplagiasi karyanya sendiri (self-plagiarism), yakni penjiplakan terhadap karya sendiri tanpa mengikuti prosedur yang semestinya, dengan maksud seolah-olah memiliki banyak karya, padahal yang disajikan masih merupakan karya lama. Hal ini kerap dilakukan untuk mengejar keuntungan.
Baca juga : Kisah Aisyah Dan Tobat Yang Gugurkan Sanksi
Misalnya, sebuah artikel dengan judul tertentu dimuat di satu surat kabar atau jurnal, kemudian substansi tulisan yang sama dimuat kembali di surat kabar atau jurnal lain. Bisa juga terjadi pada seseorang yang menerbitkan beberapa buku, tetapi sebagian isinya merupakan salinan dari tulisan sebelumnya tanpa mengikuti prosedur yang benar, seperti mencantumkan kutipan langsung maupun tidak langsung.
Self-plagiarism sering dijumpai dalam masyarakat kita. Hal ini mungkin disebabkan pelakunya tidak menyadari atau tidak memahami bahwa mengutip karya sendiri di luar prosedur yang benar memiliki “dosa” yang sama dengan menjiplak karya orang lain secara tidak sah. Self-plagiarism dengan mudah dapat ditemukan di surat kabar, jurnal, maupun buku-buku. Ada yang hanya mengubah judul, tetapi isi pokoknya sama persis. Ada pula yang memuat tulisan di surat kabar atau jurnal, lalu topik dan substansi yang sama dimuat kembali dalam buku atau situs web.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.