Tausiah Politik
Sebelumnya
Di kalangan sufi, terdapat keyakinan bahwa seorang mursyid dapat menjalin komunikasi spiritual dengan Rasulullah SAW dan memperoleh pandangan Beliau tentang suatu persoalan. Bagi sebagian sufi, perjumpaan spiritual dengan Nabi bukanlah sesuatu yang mustahil.
Sebagai ilustrasi, Al-Ghazali pernah ditanya oleh muridnya mengenai banyaknya hadis dalam kitab Ihya Ulum al-Din yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis lainnya. Ia menjawab bahwa tidak satu pun hadis dalam Ihya yang dikutip tanpa terlebih dahulu “dikonfirmasikan” secara spiritual kepada Rasulullah SAW. Jika dalam kitab yang berjilid empat itu terdapat sekitar 200 hadis semacam itu, maka secara ilustratif berarti terjadi perjumpaan spiritual sebanyak itu pula. Rasulullah wafat pada tahun 632 M, sedangkan Al-Ghazali wafat pada tahun 1111 M.
Baca juga : Penyelesaian Secara Politik
Dalam tradisi hukum Sunni, termasuk di Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i, metode mujahadah tidak pernah dikedepankan dalam penyelesaian perkara. Dari sudut logika hukum, penggunaan metode ini memang berisiko. Secara pembuktian, sulit memastikan apakah suatu inspirasi benar berasal dari Tuhan, Nabi, atau bahkan dari bisikan lain.
Dalam tradisi Sunni tidak ada otoritas yang dapat memastikan perbedaan antara ilham yang sahih dan bisikan yang keliru. Namun demikian, seorang hakim tetap dapat melakukan salat istikharah untuk memperoleh kejernihan hati dan pikiran sebelum menetapkan putusan, agar terhindar dari kekeliruan dan tetap berada dalam koridor keadilan.
Baca juga : Penjatuhan Sanksi Minimum
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Jumat, 20 Februari 2026 dengan judul "Sosiologi Korupsi (39) Mujahadah Hakim"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.