BREAKING NEWS
 

Sosiologi Korupsi (39) Mujahadah Hakim

Jumat, 20 Februari 2026 05:40 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim melakukan ijtihad untuk menemukan penyelesaian yang lebih adil dalam suatu perkara adalah hal yang lazim. Namun, hakim melakukan mujahadah, riyadhah, dan muraqabah guna memohon inspirasi batin dalam menyelesaikan perkara yang tidak ditemukan dasarnya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis, merupakan sesuatu yang amat jarang dilakukan. Penyelesaian persoalan melalui ijtihad adalah hal yang umum; sedangkan melalui mujahadah tidak demikian.

Baca juga : Penyelesaian Secara Politik

Meskipun kata ijtihad dan mujahadah berasal dari akar kata yang sama, yaitu “ijtahada”–“yajtahidu” yang berarti kesungguhan untuk meraih sesuatu, keduanya memiliki makna yang berbeda. Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh untuk mencari penyelesaian suatu persoalan melalui olah nalar. Sementara itu, mujahadah adalah upaya sungguh-sungguh untuk menyelesaikan persoalan melalui olah batin. Yang pertama mengandalkan kekuatan rasio atau kecerdasan intelektual; yang kedua mengandalkan rasa atau kecerdasan spiritual.

Baca juga : Penjatuhan Sanksi Minimum

Penyelesaian perkara melalui mujahadah tidak lazim dilakukan dalam dunia hukum (fikih), khususnya dalam tradisi Sunni. Namun, pendekatan semacam ini lebih sering ditemukan dalam tradisi Syiah dan komunitas tasawuf. Dalam dua komunitas terakhir ini, metode qiyas (analogi) tidak selalu menjadi andalan. Qiyas adalah metode penetapan hukum dengan menganalogikan suatu persoalan yang belum memiliki ketentuan khusus dalam Al-Qur’an dan Hadis kepada kasus lain yang telah memiliki dasar hukum.

Baca juga : Kasus Pengecualian Dalam Kisah Nabi Musa

Kelompok Syiah meyakini bahwa para Imam dapat menjalin komunikasi spiritual dengan Rasulullah, bahkan dengan Allah SWT. Oleh karena itu, pendapat Imam dapat menjadi dasar hukum (hujjah) dalam suatu perkara. Inilah sebabnya kelompok Syiah umumnya tidak menggunakan metode qiyas dalam menyelesaikan persoalan hukum. Bagi mereka yang meyakini adanya komunikasi langsung secara spiritual dengan Nabi, penggunaan analogi dianggap tidak lagi mendesak, karena persoalan dapat “ditanyakan” secara langsung melalui jalur spiritual tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense