Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Adat berasal dari bahasa Arab dari akar kata ‘āda–ya’ūdu yang berarti kembali atau mengulangi. Dari akar kata tersebut terbentuk kata ’ādah yang berarti kebiasaan positif yang berlaku di suatu wilayah. Kata adat mirip dengan, atau sering disamakan dengan, kata ’urf (dari akar kata ‘arafa–ya’rifu yang berarti mengetahui atau mengenal), yaitu tradisi yang hidup dan populer dalam suatu masyarakat.
Perbedaannya, adat lebih bersifat formal dan mengarah kepada norma (norm), sedangkan ’urf lebih bersifat substantif dan mengarah kepada nilai (values). Adat istiadat, atau yang lazim disebut hukum adat, telah menjadi suatu lembaga atau institusi yang memiliki aturan, sanksi, dan penghargaan (reward) bagi mereka yang melanggar maupun yang mematuhinya.
Kata syara’ berasal dari bahasa Arab dari akar kata syara’a–yasyra’u–syar’an yang berarti jalan atau jalan menuju sumber air. Istilah syara’ selalu dikaitkan dengan kata syari’ah, yaitu ajaran Islam. Secara komprehensif, syari’ah mencakup tiga unsur utama, yaitu akidah, hukum, dan akhlak.
Baca juga : Beranjak Dari Akar Budaya Proto-Indonesia
Akidah berisi tata cara keimanan dan kepercayaan kepada Allah SWT., malaikat, kitab-kitab suci, para nabi dan rasul, kehidupan akhirat (eskatologi), serta qadha dan qadar, yang dikenal sebagai rukun iman. Hukum berisi norma-norma yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT. maupun hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat, sebagaimana tercermin dalam rukun Islam. Adapun akhlak berisi ajaran tentang etika dan estetika dalam hubungan antarsesama manusia serta hubungan manusia dengan seluruh makhluk ciptaan Allah.
Adat bersendi syara’ berarti adat kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat berdiri tegak di atas landasan syara’, yaitu nilai-nilai dasar syari’ah Islam. Yang perlu ditegaskan ialah bahwa yang dimaksud adalah nilai-nilai dasar syari’ah yang bersifat absolut sekaligus universal. Di samping itu, terdapat pula nilai-nilai syari’ah yang bersifat non-dasar, yaitu yang bersifat aksesoris (tahsiniyyah) dan kontekstual (waqi’iyyah).
Contoh ajaran dasar syari’ah ialah menjunjung tinggi lima prinsip pokok syari’ah (dharuriyyat al-khamsah), yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, manusia dituntut menegakkan keadilan, mencegah kemudaratan, serta menjunjung tinggi kesetaraan dan persamaan.
Adapun ajaran yang bersifat non-dasar adalah berbagai perangkat atau instrumen yang memudahkan pelaksanaan prinsip-prinsip dasar tersebut sesuai dengan perkembangan zaman. Misalnya, syari’ah mewajibkan pembayaran zakat agar tercipta keadilan sosial dan terhindar dari kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Untuk mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut, dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang membantu penghimpunan dan penyaluran zakat secara lebih efektif. Dengan demikian, kewajiban zakat merupakan ajaran dasar syari’ah, sedangkan pendirian BAZNAS merupakan bagian dari ajaran non-dasar syari’ah. Meskipun termasuk kategori non-dasar, keberadaannya tetap penting karena berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan ajaran dasar secara optimal.
Konsep adat bersendi syara’ dapat diterima secara universal dalam masyarakat Indonesia karena sendi atau landasan syara’ yang dimaksud adalah nilai-nilai dasar syari’ah, bukan aspek-aspek non-dasarnya.
Oleh sebab itu, adat bersendi syara’ menjadi suatu paham yang dapat diterima secara luas karena substansi ajarannya pada hakikatnya sejalan, atau setidaknya tidak jauh berbeda, dengan nilai-nilai moral yang diajarkan agama-agama maupun kepercayaan lokal di Nusantara.
Sejarah menunjukkan bahwa konsep adat bersendi syara’ tidak menimbulkan ketegangan konseptual dalam sistem kemasyarakatan Indonesia. Hal ini terjadi karena nilai-nilai syari’ah yang menjadi landasan syara’ telah melalui proses penyesuaian dengan konteks budaya Nusantara atau proses pengindonesiaan, sehingga mampu hidup berdampingan dengan keragaman adat dan tradisi masyarakat Indonesia.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Jumat, 17 Juli 2026 dengan judul "Mengenal Islam Berkeindonesiaan (13) Adat Bersendi Syara’"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.