BREAKING NEWS
 

Presiden RI Prabowo Subianto, Supremasi Sipil, Pertahanan Negara, Dan Tata Kelola Pemerintahan

Senin, 27 Juli 2026 07:27 WIB
Prof. Dr. Ermaya Suradinata

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah perubahan ­geopolitik dunia yang semakin cepat, tidak ada negara yang dapat bertahan hanya dengan mengandalkan kekuatan militer atau pertumbuhan ekonomi semata. Kekuatan sejati sebuah bangsa lahir dari ke­pemimpinan ­nasional yang mampu ­menyatukan seluruh instrumen negara dalam satu visi ­ke­bangsaan yang kokoh.

Indonesia sejak awal telah memilih jalan tersebut melalui Pancasila sebagai sumber nilai, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, serta Wawasan Nusantara sebagai cara pandang geopolitik bangsa kepulauan. Dalam kerangka ini, Presiden Republik Indonesia memegang posisi yang sangat strategis sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 UUD 1945.

Seluruh kekuatan pertahanan negara bekerja berdasarkan konstitusi, hukum, dan kehendak rakyat yang diwujudkan melalui kepemimpinan Presiden. ­Demokrasi modern menempatkan militer sebagai alat negara yang profesional, sementara arah kebijakan nasional ditentukan oleh kepemimpinan sipil yang memperoleh legitimasi konstitusional. Hubungan tersebut tidak bersifat kompetitif, melainkan saling menguatkan.

Baca juga : Senayan Ingin Daerah Cepat Dapat Alternatif Pembiayaan

Profesionalisme TNI menjadi penyangga utama kedaulatan negara, sedangkan kepemim­pinan Presiden memastikan bahwa setiap kebijakan per­tahanan dan keamanan tetap berpijak pada kepentingan nasional. Dengan demikian, supremasi sipil sesungguhnya merupakan mekanisme yang menjaga keseimbangan antara kekuatan negara, demokrasi, dan kepastian hukum.

Makna strategis kepemim­pinan Presiden semakin mengemuka ketika ancaman terhadap negara berkembang jauh melampaui dimensi perang konvensional. Rivalitas geopolitik di kawasan Indo-Pasifik, ­ancaman siber, disinformasi, terorisme, konflik maritim, perubahan iklim, krisis energi, hingga ­gangguan terhadap rantai pasok global menunjukkan bahwa keamanan nasional kini merupakan persoalan multidimensional. Dalam situasi seperti itu, Presiden tidak cukup hanya berperan sebagai panglima tertinggi dalam arti operasional, tetapi juga sebagai pemimpin strategis yang mampu mengor­kestrasi seluruh sumber daya nasional agar bergerak dalam satu arah.

Di sinilah konsep Keta­hanan Nasional melalui Astagatra ­menemukan relevansinya. Delapan unsur ketahanan nasional—yang mencakup aspek geografi, kekayaan alam, kependudukan, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan—harus dipadukan menjadi satu kesatuan kebijakan. Presiden menjadi simpul integrasi yang memastikan seluruh gatra tersebut berkembang secara seimbang sehingga Indonesia memiliki daya tangkal dan daya saing menghadapi tantangan global.

Baca juga : Forum Pimpinan MPR/DPR 1999-2024 Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Perspektif tersebut sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan penguatan ideo­logi ­Pancasila, demokrasi, pertahanan negara, kemandirian ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, reformasi biro­krasi, serta pemerin­tahan yang bersih sebagai pilar pem­bangunan nasional. Asta Cita memperlihatkan bahwa pertahanan tidak berdiri sen­diri, melainkan berkaitan erat ­dengan kualitas tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, ­kesejahteraan masyarakat, dan kemandirian bangsa.

Adsense

Negara yang kuat bukan hanya memiliki prajurit yang ­tangguh, tetapi juga birokrasi yang ­profesional, aparatur sipil yang berintegritas, institusi hukum yang dipercaya, serta ekonomi yang mampu menopang kekuatan nasional dalam jangka panjang. Karena itu, fungsi Presiden sebagai pemegang supremasi sipil sesungguhnya adalah memastikan seluruh pilar tersebut bergerak secara harmonis dalam satu arah pembangunan Indonesia.

Gagasan tersebut memiliki akar historis yang kuat dalam ajaran Trisakti Bung Karno. Berdaulat dalam politik berarti negara memiliki kemampuan mengambil keputusan strategis secara mandiri tanpa intervensi pihak luar. Berdikari dalam ekonomi mengharuskan Indonesia membangun kemandirian industri, termasuk industri pertahanan nasional yang mampu memenuhi kebutuhan strategis bangsa. Sementara itu, berkepribadian dalam kebudayaan menjadi fondasi moral agar pembangunan tidak kehilangan jati diri sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense