Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
RM.id Rakyat Merdeka - Tenaga kesehatan (nakes) seperti perawat dan dokter, bukanlah sekadar petugas kesehatan. Bukanlah sekadar petugas pelayanan publik dari sebuah rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Merujuk pada sumpah profesi yang diembannya yakni "Sumpah Socrates", dokter adalah profesi yang berbasis kemanusiaan. Sehingga jika baru baru ini menyeruak komentar/perilaku nir empati dari para tenaga kesehatan--terutama dokter (dalam kasus pasien Yusrizal), itu sungguh anomali bahkan absurd.
Pernyataan seperti: potong saja urat nadinya, tak punya otak, pindah saja ke kamar jenazah; itu jelas pernyataan yang tak pantas meluncur dari mulut seorang yang menyandang profesi dokter.
Pernyataan itu sangat tidak etis, baik dari sisi profesi dan atau petugas pelayanan publik. Sehingga desakan agar sertifikat izin profesi pada dokter (SKTR) yang asosial itu dicabut, memang hal yang logis.
Komentar itu bukan hanya melukai hak pasien, tetapi bahkan melukai aspek kemanusiaan. Para komentator nir empati itu memang patut diberikan sanksi, sanksi sosial dan sanksi administratif. Tindakan para dokter muda itu memang tidak bisa ditoleransi.
Namun demikian, kasus tindakan mereka tidak bisa dilihat dengan kaca mata kuda saja, tapi musti diteropong dari berbagai perspektif. Musti menjadi pembelajaran yang serius bagi semua pihak, baik dari aspek regulasi/ kebijakan, maupun berbagai institusi yang memayungi/melahirkan profesi dokter, seperti pemerintah/Kemenkes, asosiasi profesi (IDI), institusi pendidikan kedokteran, bahkan sistem pembiayaan kesehatan berbasis JKN.
Pertama, patut dipersoalkan kualitas dan kurikulum pendidikan kedokteran, yang diduga gagal menanamkan etika kedokteran pada mahasiswanya. Benar mereka berhasil menggondol gelar sarjana kedokteran dan menyandang profesi dokter setelah melewati berbagai proses, namun nampaknya internalisasi etika profesi kedokteran yang berbasis humanisme, tampak mengalami kegagalan akut.
Terbukti, dokter dokter muda yang cerdas dan alumni dari universitas ternama, tetapi miskin etika humanisme, sebagai basis ilmu dan profesi kedokteran. Sistem dan kurikulum pendidikan kedokteran di Indonesia patut diaudit dan diupgrade, agar output profesi kedokteran yang komunikatif, berjiwa sosial tinggi dan mengedepankan aspek humanisme dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga : Prof Dasaad Berduka untuk Yurizal, Ajak Dunia Kedokteran Berbenah
Kedua, patut diduga juga pihak managemen rumah sakit kurang menginternalisasi soal etika komunikasi publik yang baik dan ramah pada dokter baru yang bekerja di rumah sakitnya.
Pihak rumah sakit juga kurang menginternalisasi bahwa saat ini lebih dari 80-90 persen pendapatan rumah sakit adalah dari pasien BPJS Kesehatan, khususnya bagi rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Ketiga, klaim bahwa munculnya komentar nir empati itu dipicu oleh fenomena burnout (kelelahan) atas beban kerja yang berat pada keseluruhan tenaga kesehatan dalam melayani peserta BPJS Kesehatan, memang ada benarnya.
Sebab sejak pandemi Covid-19 berakhir, terjadi lonjakan dahsyat pasien yang berobat ke rumah sakit, yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Bahkan dari data BPJS Kesehatan, saat ini jumlah peserta transaksi medis yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan per harinya mencapai lebih dari 2 (dua) juta transaksi.
Lihatlah, setiap hari semua RS yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, pasiennya membludak bak pasar tradisional. Antrian mengular, pasien mendaftar pagi hari (sejak jam 06), tetapi baru tuntas pelayanannya di atas jam 13-an. Bukan hanya nakes yang kelelahan, pasien yang telah mengantre berjam-jam pun mengalami burnout yang akut pula.
Namun apa pun alasannya, fenomena burnout itu tidak boleh menjadi alasan pembenar untuk bersikap nir empati, bahkan kasar/sadis pada pasiennya. Sebab pasien pun tak kalah burnoutnya dalam menanti suatu tindakan dan pelayanan di suatu rumah sakit.
Keempat, klimaks dari kasus seperti ini adalah adanya sangkaan/tuduhan bahwa pasien BPJS Kesehatan adalah dianaktirikan/dipinggirkan dan lebih mengarusutamakan pelayanan pada pasien non BPJS Kesehatan. Boleh jadi dalam beberapa kasus terdapat fenomena seperti ini, terutama di awal awal implementasi BPJS Kesehatan, saat jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan masih minim.
Dan jumlah rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan masih minimalis. Saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 285,2 juta jiwa, dan peserta PBI mencapai lebih dari 96 juta jiwa; sementara jumlah penduduk Indonesia kini mencapai 290 juta jiwa. Saat ini jumlah rumah sakit di Indonesia kisaran 3.270 unit, dengan berbagai tipe, dan 3.170 diantaranya sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga : Pramono Minta Dinkes Semprit Nakes Nir Empati Kepada Pasien BPJS Kesehatan
Artinya, lebih dari 90 persen rumah sakit di Indonesia telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. Dengan konfigurasi seperti itu, dari sisi ekonomi dan investasi, ceruk pasar pasien BPJS Kesehatan cukup menggiurkan, sebab menjadi penopang utama revenue rumah sakit, sebagai entitas FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tindak Lanjut).
Sebagai pribadi, saya dan keluarga pun sering menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Saya merasakan dan saya mengamati di lapangan, tidak ada fenomena diskriminatif pada pasien BPJS Kesehatan, baik secara sistemik maupun personal. Petugas nakes dan non nakes, melayani pasien BPJS Kesehatan cukup ramah, telaten, dan kooperatif.
Saat istri saya menjalani suatu tindakan (operasi) pun standar pelayanan medisnya sama dengan pasien non BPJS, baik dokter yang mengoperasi, maupun ruang operasinya. Yang membedakan hanyalah ruang tunggu keluarga pasien, yang terlihat lebih baik. Namun ruang tunggu untuk keluarga pasien BPJS Kesehatan pun cukup memenuhi standar kelayakan.
Lalu bagaimana upaya mitigasi yang harus dilakukan, agar fenomena perilaku nir empatik, plus fenomena burnout nakes dan pasien tidak makin menguat?
Dari sisi hulu, institusi pendidikan tenaga kesehatan (kedokteran, perawat, bidan, dll) musti memberikan pembelajaran etika yang lebih konkret dan komprehensif pada mahasiswa calon nakes. Harus ditegaskan bahwa menjadi dokter/perawat/bidan, bukan saja ilmunya yang mumpuni, tetapi yang tak boleh ditinggalkan adalah bahwa profesi nakes adalah berbasis humanisme.
Bukan malah hukum ekonomi/ekonomi pasar yang ditonjolkan. Demikian juga nakes lainnya (perawat) juga musti mengarusutamakan perspektif humanismenya dalam menjalankan profesinya. Apalagi perawat adalah profesi yang lebih tua daripada profesi kedokteran.
Setali tiga uang, pihak managemen RS/FKRTL pun harus mengusung perspektif yang sama, menanamkan etika pelayanan publik yang lebih humanis untuk semua pasien, tanpa ada upaya diskriminatif. Sebab rumah sakit dan faskes lainnya, sejatinya infrastruktur yang berbasis humanisme, bukan infrastruktur ekonomi demi mengejar cuan.
Tidak etis jika berbisnis di sektor infrastruktur kesehatan mengejar cuan/profit beralaskan pada pasien yang mengerang dengan penyakit yang dialaminya.
Baca juga : Ketika Media Sosial Menjadi Pengadilan Banding
Dalam konteks ini, managemen RS harus mengupayakan penambahan alat kesehatan, plus tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis/subspesialis, guna meningkatkan pelayanan dan memangkas antrean, baik antrean di poli klinik, maupun antrean pasien yang menunggu tindakan/operasi. Rumah sakit juga harus banyak melakukan berbagai inovasi dalam pelayanannya, khususnya menginisiasi pelayanan berbasis digital/digitalisasi.
Peran pemerintah, Kemenkes, Kemenkeu, DPR bahkan Presiden; harus melakukan terobosan untuk melakukan percepatan penambahan dokter spesialis/subspesialis. Sebab merekalah yang menjadi kunci untuk memangkas panjangnya antrean dalam pelayanan, khususnya untuk tindakan/operasi. Plus menambah infrastruktur RS di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
Pemerintah pun juga harus punya nyali untuk menerapkan iuran BPJS Kesehatan yang setara dengan nilai aktuarianya, sebagaimana mandat regulasi. Sebab berbagai sengkarut di lapangan terkait JKN dan BPJS Kesehatan, adalah masih jauhnya besaran nilai iuran dari standar aktuaria.
Sehingga ada klaim bahwa profesi dokter honornya setara dengan driver ojol. Namun upaya standardisasi iuran BPJS Kesehatan itu tidak serta merta ditransmisikan menjadi beban finansial peserta JKN. Oleh sebab itu, penghematan anggaran MBG seharusnya bisa direalokasi untuk menambal anggaran iuran JKN sehingga tak perlu ada kebijakan menaikkan tarif, dan klimaksnya menjadi beban finansial bagi masyarakat sebagai peserta JKN.
Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.