Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Dari segi substansi dan materi ungkapan, ujaran kebencian (UK) dapat dilihat dalam beberapa contoh. Misalnya, seseorang atau sekelompok orang mendiskreditkan kelompok agama tertentu, mendiskriminasi kelompok agama atau aliran tertentu, menyatakan permusuhan terhadap kelompok tertentu, menjelek-jelekkan agama, aliran, atau mazhab tertentu, menyatakan sesat kelompok agama atau aliran keagamaan tertentu, mengafirkan atau memusyrikkan kelompok lain, serta menjelek-jelekkan ajaran agama atau aliran tertentu. Contoh lainnya adalah memaksa orang atau kelompok lain untuk mengikuti atau tunduk pada ajaran agama yang dianutnya; menolak bekerja sama dengan kelompok agama lain disertai ungkapan yang menyakiti hati penganut agama atau aliran lain; melecehkan simbol-simbol agama atau aliran tertentu; menghalalkan darah penganut agama tertentu; merampas harta kelompok agama atau kepercayaan tertentu; mengusir kelompok agama atau aliran tertentu dari tempat tinggal atau wilayah tertentu; membuat media khusus, seperti situs web, untuk menyerang kelompok agama atau aliran tertentu; membuat gambar, karikatur, dan spanduk yang mengolok-olok atau mengejek kelompok agama atau aliran tertentu; menggunakan dalil agama untuk mendiskreditkan dan melecehkan kelompok tertentu; serta memublikasikan gagasan yang menistakan kelompok agama atau mazhab tertentu.
Penyesatan terhadap aliran atau mazhab selama dekade terakhir ini semakin marak, bahkan dilakukan secara terbuka melalui media-media khusus. Sejumlah orang, kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas) melaporkan adanya unsur penistaan yang dilakukan oleh suatu kelompok agama terhadap kelompok agama atau aliran lain dalam satu agama. Namun, pihak berwenang masih mengalami kesulitan dalam menemukan bukti pendukung.
Baca juga : Beberapa Contoh Ujaran Kebencian
Sejumlah stasiun radio dan televisi secara khusus digunakan sebagai corong untuk menyerang kelompok lain dengan menyebut mereka sebagai ahli bidah atau pelaku bidah dan khurafat. Sebaliknya, kelompok yang dihujat juga mendirikan stasiun radio dan televisi khusus untuk menangkis tuduhan dari kelompok lain. Kedua sarana media ini mulai mengganggu ketenangan umat karena masing-masing pihak saling melecehkan secara kasar dan terbuka. Tentu saja, kedua kelompok media tersebut memiliki pengikut fanatik. Dikhawatirkan, jika keadaan ini terus dibiarkan, akan muncul konflik terbuka di antara para pengikutnya. Sementara itu, pemerintah, khususnya aparat kepolisian, belum memiliki payung hukum yang tegas untuk dijadikan landasan dalam menangani persoalan UK semacam ini.
Hal lain yang perlu dicermati akhir-akhir ini adalah semakin agresifnya gerakan Salafi yang secara terang-terangan menyatakan bahwa sejumlah tradisi keagamaan yang telah lama berkembang di Indonesia merupakan praktik yang sesat. Misalnya, gerakan yang menentang peringatan Maulid Nabi, peringatan Isra Mikraj, dan peringatan Tahun Baru Hijriah; melarang ziarah kubur, berjabat tangan seusai salat, dan berdoa secara berjemaah; serta menolak upacara selamatan. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa praktik-praktik itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan tidak ditemukan landasannya dalam Al-Qur’an maupun hadis.
Baca juga : Modus Operandi UK (7) Penghasut
Promosi pandangan tersebut dilakukan secara gencar melalui media sosial. Sebagian anak muda terpengaruh dan menyebarkan pesan-pesan tersebut dengan menganggapnya sebagai bagian dari jihad. Akibatnya, muncul anggapan bahwa orang-orang yang menjalankan tradisi semacam itu adalah ahlul bidah, yakni orang-orang yang melakukan sesuatu dalam urusan agama tanpa dasar yang dianggap sah.
Kelompok ini juga secara gencar melontarkan provokasi terhadap kelompok-kelompok lain yang tidak sejalan dengan pandangannya. Misalnya, melakukan pengafiran terhadap kelompok Syiah, menyatakan sesat sejumlah tradisi keagamaan yang berkembang di kalangan Nahdlatul Ulama (NU), serta, dengan cara yang lebih berhati-hati, mempersoalkan penghormatan terhadap bendera Merah Putih, pemasangan lambang Garuda di dalam ruangan, dan penempatan patung di sejumlah tempat.
Baca juga : Modus Operandi UK (6): Perbuatan Tidak Menyenangkan
Jika hal-hal seperti ini dibiarkan, masyarakat dapat mengalami kebimbangan dan keraguan terhadap keabsahan praktik keagamaan yang selama ini mereka anut. Pada akhirnya, gerakan semacam ini bukan saja berpotensi mengaburkan pemahaman terhadap ajaran agama, melainkan juga dapat bermuara pada persoalan yang lebih luas, yaitu peninjauan kembali terhadap ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).***
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Kamis, 15 Oktober 2026 dengan judul "Contoh Substansi Ujaran Kebencian "
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.