Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Salah satu modus paling nyata dari Religious Hate Speech (RHS) ialah perampasan atau penyitaan kekayaan milik penganut agama atau kepercayaan lain. Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum. Namun, persoalan tersebut bukan sekadar tindak pidana berupa pengambilalihan hak milik orang lain tanpa izin atau persetujuan pemiliknya, melainkan juga merupakan tindakan yang melukai keyakinan keagamaan seseorang.
Oleh karena itu, perbuatan semacam ini tidak seharusnya hanya dipandang sebagai tindak pidana biasa, tetapi juga perlu diperhitungkan dampaknya yang lebih luas terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Peristiwa semacam ini kerap terjadi di tengah masyarakat yang dilanda kekacauan. Dalam situasi tersebut, harta benda milik orang-orang yang berbeda agama seolah-olah dianggap halal untuk dirampas.
Tanpa rasa iba ataupun penyesalan, kekayaan yang telah diusahakan dengan susah payah dapat dengan mudah diambil alih. Sejumlah kerusuhan etnik yang pernah terjadi di berbagai daerah di Tanah Air menjadi bukti nyata persoalan ini. Konflik antaretnik yang bersinggungan dengan persoalan agama, seperti yang pernah terjadi di Sampit, Ambon, Poso, serta kerusuhan di Jakarta beberapa tahun silam, memperlihatkan bagaimana harta kekayaan orang lain dapat diperlakukan seolah-olah tidak bertuan sehingga menjadi rebutan massa.
Lahan perkebunan yang telah diusahakan selama bertahun-tahun, mulai dari pembukaan hutan belantara, pengolahan tanah dengan susah payah, hingga penanaman berbagai tanaman produktif, dapat dirampas begitu saja setelah menghasilkan panen.
Baca juga : Menyesatkan Agama atau Aliran Lain
Perampasan itu bahkan dilakukan dengan dalih bahwa lahan tersebut merupakan milik orang asing atau orang kafir. Lebih tragis lagi, bukan hanya lahan perkebunan atau pertanian yang dirampas, melainkan pemiliknya pun dibantai.
Tanpa rasa berdosa dan bersalah, jenazah para korban dibiarkan tergeletak di atas lahan milik mereka sendiri. Tindakan bengis semacam ini merupakan kekejaman yang tidak dapat dibenarkan dan harus dikenai hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas nama apa pun, kapan pun, dan di mana pun, perbuatan semacam itu tidak dapat ditoleransi. Bahkan di medan perang sekalipun, Nabi Muhammad SAW senantiasa mengingatkan umatnya agar tetap menegakkan etika dan tata krama.
Sebelum pasukannya berangkat ke medan perang, Nabi mengingatkan mereka agar tidak merusak rumah ibadah, menebang atau membakar pohon dan tanaman, serta membunuh anak-anak dan orang-orang lanjut usia.
Apabila pihak lawan telah menyerah dan mengajukan perdamaian, permintaan tersebut harus diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika seseorang sudah tidak berdaya dan tidak lagi melakukan perlawanan, tindakan pembantaian tidak dapat dibenarkan. Adapun korban yang jatuh dalam pertempuran merupakan persoalan berbeda yang harus dilihat dalam konteks peperangan dan tetap berada dalam batas-batas ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Mencurigai Kelompok Agama Tertentu
Apabila harta kekayaan suatu kelompok telah telanjur dikuasai atau diduduki oleh massa dari kelompok mayoritas, pemerintah harus hadir untuk memulihkan hak-hak kelompok minoritas yang dirampas dan menegakkan keadilan.
Jika pengembalian lahan ke tangan pemiliknya tidak memungkinkan dan relokasi menjadi satu-satunya jalan untuk menjamin keselamatan mereka, pemerintah wajib memastikan bahwa penyelesaian tersebut dilakukan secara adil, dengan memberikan lahan pengganti yang layak dan setara.
Demikian pula, apabila rumah tempat tinggal mereka dibakar, pemerintah harus mengambil tanggung jawab untuk membantu para korban memperoleh tempat tinggal yang aman dan memulihkan kehidupan mereka.
Sekecil apa pun suatu kelompok masyarakat, bahkan jika kelompok tersebut dianggap sesat oleh sebagian orang, mereka tetap berhak memperoleh perlindungan sebagai warga negara Indonesia.
Hak atas keselamatan jiwa, keamanan diri, perlindungan keluarga, dan kepemilikan harta benda harus dijamin tanpa diskriminasi. Tidak terbayangkan betapa menyedihkannya apabila saudara sebangsa dan setanah air kita, yang sama-sama beragama Islam, dianggap sesat atau kafir, lalu dijadikan sasaran perampasan harta kekayaan dan kekerasan.
Baca juga : Ujaran Kebencian & Islamofobia
Perbedaan keyakinan atau penafsiran agama tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan persekusi, penjarahan, apalagi pembunuhan.Na’ūdzu billāhi min dzālik.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Minggu, 25 Oktober 2026 dengan judul "Merampas Kekayaan Penganut Agama Lain"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.