BREAKING NEWS
 

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Di Bundaran HI Divonis 8 Tahun, Ini Kata Bike To Work

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Selasa, 7 Desember 2021 11:40 WIB
Tabrak lari pesepeda oleh pengendara mobil di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3) lalu. (Foto: @TMCPoldaMetro)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku tabrak lari terhadap pesepada di Bundaran HI pada Maret 2021, Muhammad Dhafa Aditya, telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat delapan tahun penjara. 

Dhafa Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam Pasal  311 ayat (4) UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Dengan sengaja mengemudikan yang membahayakan bagi nyawa dan mengakibatkan luka-luka berat. 

Baca juga : Majukan Desa Di Jabar, Kang Emil Janji Tiap Tahun Beri Bantuan Dana Ke BPD

Dia juga mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Adsense

Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia, Fahmi Saimima menyampaikan, sangat menghargai proses hukum atas kasus tabrak lari ini. Menurut dia, tuntutan dan putusan Pengadilan No 351/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst dengan memvonis pelaku sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Baca juga : Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Anaknya Diputus Bebas!

“Menurut kami (pertama kali) ini, tuntutan Jaksa sudah sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fahmi seperti ditulis, Selasa (7/12).

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, menurut Fahmi, meneguhkan kembali bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan. 

Baca juga : Menpora Puji Pembangunan Kepemudaan Di Kendal Berbasis Santri Kreatif

B2W Indonesia, tegas dia, akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mempersiapkan ruang advokasi bagi korban. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense