BREAKING NEWS
 

Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan Terbarunya

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 5 Januari 2022 20:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 mulai 4-17 Januari 2022.

Kebijakan tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Baca juga : Anies Masih Bisa Makan Di Warteg

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus yang mulai naik.

Baca juga : PPKM Level 3, No Pengetatan, Yes

"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun," ujar Anies dalam keterangannys, Rabu (5/1).

Anies mengatakan pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2. "Ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," ujar Anies.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense