Dark/Light Mode

DKI Jakarta Kini Terapkan PPKM Level 2, WFO Kembali 50 Persen

Selasa, 30 November 2021 12:06 WIB
Dalam aturan PPKM Level 2 Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021, transportasi umum atau angkutan massal menerapkan kapasitas 100 persen. (Foto:  Dwi Pambudo/RM)
Dalam aturan PPKM Level 2 Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021, transportasi umum atau angkutan massal menerapkan kapasitas 100 persen. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DKI Jakarta kembali menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, dari semula Level 1.

Keputusan menaikkan status PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kenaikan level PPKM ini diperkirakan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM level 3, yang rencananya bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga : Realisasi Penyaluran BPUM Tahap II Capai 100 Persen

Wilayah Jabodetabek lainnya yang juga naik status ke Level 2 dari Level 1 adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bogor. 

Aturan PPKM Level 2 sebagaimana tercantum dalam Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 antara lain mencakup kapasitas maksimal sekolah tatap muka terbatas 50 persen, WFO untuk karyawan yang sudah divaksin maksimal 50 persen, supermarket/pasar tradisional dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen hingga pukul 21.00 WIB, dan restoran/rumah makan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk mall/pusat perbelanjaan, boleh buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, kapasitas bioskop hanya boleh 70 persen khusus warga dari daerah Hijau dan Kuning, resto di area bioskop dan pusat kebugaran kapasitas maksimal 50 persen, dan tempat ibadah 75 persen.

Baca juga : Dipastikan Sandiaga Uno, Bioskop Tetap Buka Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

Pelaksanaan resepsi pernikahan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen, tak boleh makan di tempat. Transportasi umum 100 persen, pesawat terbang 100 persen dengan prokes ketat. [HES]

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.