Dark/Light Mode

Libur Nataru

PPKM Level 3, No Pengetatan, Yes

Kamis, 9 Desember 2021 07:40 WIB
Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Foto: Istimewa)
Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski begitu, pemerintah tetap akan memberlakukan pengetatan. Netizen pun kebingungan.

Mula-mula, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy yang mengumumkan penerapan PPKM level 3 saat Nataru, pada pertengahan November lalu. Rencananya aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Baca juga : PPKM Level 3 Batal, Ganjar Minta Pusat Perketat Pintu Masuk

Belakangan, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bilang PPKM level 3 saat Nataru dihapus. Alasannya ada beberapa. Mulai dari penerapan level PPKM yang tidak bisa disamaratakan di seluruh wilayah, kasus Covid-19 berhasil ditekan, hingga capaian vaksinasi dan antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia sudah tinggi.

“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya,” kata Luhut, Selasa (7/12) lalu.

Baca juga : Gobel Dukung Pembatalan PPKM Level 3, Gas Dan Rem Memang Kudu Seimbang

Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny Plate mengatakan keputusan pengetatan saat Nataru diambil dalam rapat kabinet. Pembatalan PPKM level 3 dilakukan setelah melakukan kajian mendalam. Antara lain melihat tren kasus Covid-19 yang terus melandai. Sementara ancaman varian baru Omicron, relatif tidak mengkhawatirkan.

“Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru,” kata elit Partai Nasdem ini, kemarin.

Baca juga : Tito: Pak Jokowi Tak Mau Ada Penyekatan

Bedanya, terang dia, kalau PPKM level 3 ada penyekatan. Sementara di aturan baru hanya pengetatan, tidak ada penyekatan. “Nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru,” tuturnya.

Ia merinci, kebijakan pengetatan saat Nataru akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri. Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.