Sebelumnya
Selain itu, Neneng meminta Raperda menjamin perubahan Perda RDTR tidak melegitimasi pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi.
“Pelanggaran tata ruang harus tetap ditindak untuk kemashalatan bersama,” pintanya.
Neneng menilai, perubahan RDTR mengakomodir beberapa usulan perubahan zonasi dari para pengembang dan pelaku usaha yang terkendala permasalahan perizinan. Diingatkannya, semangat untuk memperbaiki iklim investasi tidak boleh menciderai nilai keadilan masyarakat dalam pemanfaatan ruang di Jakarta.
Baca juga : Jokowi Dan Maruf Amin Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan Raperda RDTR sesuai dengan visi Jakarta untuk jangka panjang.
“Kami ingin membangun sebuah kota modern yang memiliki lingkungan hidup sehat. Kota yang memiliki cukup lahan hijau,” ujarnya.
Menurut Anies, Raperda tersebut mengakomodir fasilitas transportasi umum yang dekat dengan hunian dan tempat kerja dengan mengusung konsep Transit Oriented Development (TOD).
Baca juga : Pakai Dana Hibah Jepang, PUPR Mulai Bangun Jembatan Palu IV
Atasi Banjir & Macet
Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, revisi Perda RDTR harus bisa mengatasi masalah banjir, macet dan hunian bangunan. Menurutnya, revisi Perda RDTR memang diatur dalam jangka waktu lima atau 10 tahun ke depan yang disesuaikan dengan perkembangan sebuah kota. Di Jakarta, revisi Perda dilakukan pada 2021, diimplementasikan pada 2022 dan berlaku hingga 2030.
“Ada tiga isu yang mesti menjadi dasar revisi Perda RDTR di Jakarta. Integrasi transportasi, pengendalian banjir dan relokasi ke hunian vertikal,” kata Nirowno.
Baca juga : Yan Mandenas Bantah Pernyataan Bupati Merauke
Nirwono mendorong DPRD DKI turun ke bawah meminta masukan dari masyarakat dalam Menyusun Raperda. Selain itu, DPRD juga harus aktif menyosialisasikan Perda RDTR. Sebab, banyak warga tidak paham RDTR. Mereka tidak memiliki gambaran seperti apa kota layak huni dan penataan kota yang baik.
Menurutnya, berbagai moda transportasi harus disusun saling terintegrasi, baik milik Pemerintah Pusat ataupun Daerah. Kemudian untuk banjir, warga bantaran kali mesti direlokasi ke hunian vertikal yang layak atau diberikan ganti untung.
“Sungai mesti diupayakan berfungsi maksimal untuk menampung air dan mencegah turunnya permukaan tanah ataupun longsor,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.