DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta menghapus sanksi administrasi, berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pembebasan denda
Jumat, 5 Juni 2026 06:25 WIB