BREAKING NEWS
 

Berdekatan Dengan JIS Dan Pemukiman Warga

Proyek Pengolahan Sampah ITF Sunter Kudu Dikaji Ulang

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Senin, 15 Agustus 2022 07:30 WIB
Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran Badan Usaha Milik Daerah, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Jakarta Solusi Lestari (JSL), meninjau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (10/8). Setelah groundbreaking pada Desember 2018, belum ada pembangunan fisik proyek tersebut. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Tentunya itu masukan positif, pekerjaan rumah kita memastikan untuk rapat berikutnya agar lebih detail lagi,” kata Iwan.

Iwan menargetkan proyek ITF selesai tiga tahun, yakni pada tahun 2025. Ia berharap ITF bukan hanya mengelola sampah, tetapi dapat memberi manfaat yang positif lain untuk masyarakat.

“Misalnya ITF juga bisa menghasilkan listrik untuk masyarakat Jakarta. Tentunya itu bisa tereksekusi dengan memastikan ITF dikelola dengan benar,” tandasnya.

Baca juga : 5 Ribu Warga Bekasi Deklarasikan Ganjar Presiden 2024

Dalam keterangannya, Jakpro menyebut ITF Sunter merupakan solusi pengolahan sampah dalam kota. ITF Sunter mampu mengelola 2.200 ton sampah setiap harinya dan dapat memproduksi listrik 35 MWh.

Memiliki teknologi yang ramah lingkungan, ITF Sunter diharapkan bisa menjadi solusi bagi pengolahan sampah dalam kota serta dapat mengurangi beban TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Tak Perlu Pindah

Baca juga : DPRD Minta Lokasi ITF Sunter Dipindah

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Yoga menilai, lokasi pembangunan ITF Sunter dapat dipertahankan. Tapi pengelolaannya harus ramah lingkungan. Sehingga, ITF bisa menjadi laboratorium percontohan pengolahan sampah yang modern, ramah lingkungan, dan bisa menjadi destinasi wisata bagi masyarakat dan anak sekolah.

“Keberadaan ITF Sunter sudah tepat karena dibutuhkan oleh warga Sunter dan Jakarta Utara. JIS juga butuh ITF untuk membuang sampah jika ada kegiatan besar,” kata Nirwono, Minggu (14/8).

Menurut dia, lokasi ITF maupun TPS sampah sementara tetap dibutuhkan di dekat kawasan permukiman, pusat perdagangan, pasar, perbelanjaan, perkantoran, karena ITF/TPS dibutuhkan masyarakat setiap hari.

Baca juga : DNR Sanggah Terlibat Proyek Penyaluran Bansos Presiden Mei-Juni 2020

“Yang perlu dipastikan ITF harus modern, ramah lingkungan, rapi tertib, dan tidak bau sama sekali,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense