Sebelumnya
Sebagai informasi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengajukan Raperda RUED ke DPRD DKI, pada Senin (13/3).
Heru menyampaikan, Raperda RUED disusun sebagai pelaksanaan amanah dari Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 18. Aturan itu mengamanatkan Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
“Saya perlu sampaikan bahwa saat ini, DKI Jakarta merupakan 4 provinsi terakhir yang belum memiliki Perda RUED,” ungkap Heru.
Baca juga : Nyali Kejagung Makin Berani
Menurutnya, RUED Provinsi DKI merupakan rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pelaksanaannya.
RUED juga berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah menyusun dokumen rencana strategis dan melaksanakan koordinasi perencanaan. Serta, pembangunan energi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah bidang energi.
Heru mengungkapkan, DKI memiliki kebutuhan energi (demand) yang tinggi mengingat kegiatan ekonomi nasional masih terkonsentrasi di Jakarta. Untuk itu diperlukan penyediaan energi (supply) yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
Baca juga : Jadi Ketum Pelti DKI, Hari Janji Kembalikan Kejayaan Petenis Jakarta
“Sementara sumber energi (resources) yang dimiliki DKI Jakarta terbatas,” terang Heru.
Dalam mengatasi ketimpangan tersebut, Heru menekankan, perlunya rencana kebijakan pengelolaan energi daerah jangka panjang dan berwawasan lingkungan yang selaras dengan target Kebijakan Energi Nasional.
“Penyediaan energi fosil secara masif mulai dikurangi dan energi terbarukan sebagai alternatif terus dikembangkan. Perubahan paradigma ini merupakan modal pembangunan. Energi bukan lagi sebagai komoditi,” ujarnya.
Baca juga : Kepala BNPT Lantik Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas
Heru menegaskan, Perda RUED dibutuhkan agar eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan sektor keenergian di Jakarta. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.