BREAKING NEWS
 

Kebon Sirih Janji Kebut Pembahasan

DKI Lelet Bikin Perda Rencana Umum Energi

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Kamis, 27 April 2023 07:30 WIB
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta saat melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Senin (11/4). Dalam rapat ini, DPRD antara lain melibatkan Dewan Energi Nasional (DEN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. (Foto: Ist).

 Sebelumnya 
Sebagai informasi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengajukan Raperda RUED ke DPRD DKI, pada Senin (13/3).

Heru menyampaikan, Raperda RUED disusun sebagai pelak­sanaan amanah dari Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 18. Aturan itu mengamanatkan Pemerintah Dae­rah (Pemda) menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

“Saya perlu sampaikan bah­wa saat ini, DKI Jakarta meru­pakan 4 provinsi terakhir yang belum memiliki Perda RUED,” ungkap Heru.

Baca juga : Nyali Kejagung Makin Berani

Menurutnya, RUED Provinsi DKI merupakan rujukan dalam penyusunan dokumen perenca­naan pembangunan daerah, pe­nyusunan Rencana Umum Ke­tenagalistrikan Daerah (RUKD), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pelaksanaannya.

RUED juga berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah menyusun dokumen rencana strategis dan melaksanakan koordinasi perencanaan. Serta, pembangunan energi lintas sek­tor dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah bidang energi.

Heru mengungkapkan, DKI memiliki kebutuhan energi (de­mand) yang tinggi mengingat kegiatan ekonomi nasional ma­sih terkonsentrasi di Jakarta. Untuk itu diperlukan penyediaan energi (supply) yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

Baca juga : Jadi Ketum Pelti DKI, Hari Janji Kembalikan Kejayaan Petenis Jakarta

“Sementara sumber energi (resources) yang dimiliki DKI Jakarta terbatas,” terang Heru.

Dalam mengatasi ketimpangan tersebut, Heru menekankan, perlunya rencana kebijakan pengelolaan energi daerah jangka panjang dan berwawasan ling­kungan yang selaras dengan tar­get Kebijakan Energi Nasional.

“Penyediaan energi fosil se­cara masif mulai dikurangi dan energi terbarukan sebagai alternatif terus dikembangkan. Perubahan paradigma ini meru­pakan modal pembangunan. Energi bukan lagi sebagai ko­moditi,” ujarnya.

Baca juga : Kepala BNPT Lantik Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas

Heru menegaskan, Perda RUED dibutuhkan agar ekse­kutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan sektor keenergian di Jakarta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense