Dark/Light Mode

Lestari: Lanjutan Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan Matang

Kamis, 23 Maret 2023 09:42 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta tahapan pembahasan usai pengesahan RUU PPRT harus dipersiapkan matang sebagai RUU inisiatif DPR. Ini untuk mengakselerasi penerapan sistem perlindungan pekerja rumah tangga yang lebih baik di tanah air.

"Ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hari ini harus segera dilanjutkan dengan pembahasan bersama Pemerintah dan DPR, tentunya dengan persiapan yang matang untuk mengakselerasi lahirnya UU PPRT di tanah air," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).

Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (21/3), telah disepakati RUU PPRT sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI untuk dibawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah.

Baca juga : Jika Rekomendasi Paripurna Diabaikan Pimpinan MPR, Pengamat: DPD RI Harus Melawan

Menurut Lestari, sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) harus benar-benar dipersiapkan dengan baik, agar pembahasan RUU PPRT antara Pemerintah dan DPR RI dapat berlangsung efektif sehingga menghasilkan undang-undang yang mampu menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi pekerja rumah tangga.

Rerie, sapaan akrab Lestari berharap pihak Pemerintah yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga mampu berkolaborasi dengan baik dalam proses pembahasan lanjutan RUU PPRT ini.

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu juga mendorong agar anggota DPR yang terlibat pembahasan RUU PPRT dapat menyerap berbagai masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan dalam proses pembahasan instrumen perlindungan pekerja rumah tangga tersebut.

Baca juga : Senayan Usulkan Pemekaran

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat hadirnya UU PPRT kelak menuntut komitmen kuat dari para pemangku kepentingan dalam penerapannya.

Sehingga, tegas Rerie, sejak pembahasan, pengesahannya menjadi undang-undang dan penerapannya, UU PPRT membutuhkan dukungan semua pihak mulai dari Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, masyarakat hingga para aparat penegak hukum.

Lebih dari itu, ujarnya, dukungan dari berbagai pihak terhadap kehadiran UU PPRT itu dalam rangka mendorong kehadiran negara dalam proses memanusiakan manusia bagi setiap warga negara.

Baca juga : Maxima Indonesia Komitmen Lakukan Pembangunan Berkelanjutan

Tanpa dukungan dan komitmen bersama dalam penerapannya, tambah Rerie, hadirnya UU PPRT yang diharapkan menjadi salah satu instrumen perlindungan pekerja rumah tangga akan sia-sia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.