Dark/Light Mode

Dirikan Badan Perampasan Aset

Nyali Kejagung Makin Berani

Minggu, 16 April 2023 08:26 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Ist)
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nyali Kejaksaan Agung (Kejagung) makin berani hadapi koruptor. Bahkan, lembaga yang dikomandoi ST Burhanuddin ini akan mendirikan badan perampasan aset untuk memiskinan para koruptor sialan. Masih berani korupsi?

Soal rencana pembentukan badan perampasan aset ini disampaikan Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangannya, Jumat (7/4) lalu. Awalnya, Ketut bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut dia, Kejagung mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Kejaksaan sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) sangat mendukung apalagi ke depan Kejaksaan sebagai leading sektor-nya," ujar Ketut.

Menurut dia, nantinya UU Perampasan Aset bisa dijadikan sebagai instrumen untuk merampas aset koruptor. Pasalnya, aturan itu belum tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi. UU Perampasan Aset nantinya juga bisa merampas aset kasus pidana umum seperti Indo Surya dan First Travel. Selain itu juga bisa digunakan untuk merampas aset dalam kasus tindak pidana ekonomi seperti perpajakan.

Baca juga : Kerek Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga Cs Perkuat Kerja Sama Dengan Jerman

Menurut Ketut, Direktorat Pusat Pemulihan Aset di Kejagung belum memadai. Karena itu, perlu ada kewenangan tugas dan fungsi agar nantinya RUU Perampasan Aset bisa diakselerasikan.

Kejagung, kata Ketut, kini tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset tersebut menjadi sebuah badan tersendiri. Agar koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemasukan uang negara bisa berjalan baik.

“Sehingga aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," imbuhnya.

Upaya Kejagung ini didukung mitranya di DPR, yaitu Komisi III. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mendukung Kejagung mendirikan badan perampasan aset. Namun, Kejagung mesti bersabar sampai RUU Perampasan Aset disahkan jadi UU.

Baca juga : Teroris Papua Makin Ganas

Selain itu, Nasir juga mencermati dinamika politik hukum dan masih lemahnya instrumen merampas kembali kekayaan negara yang dirampok oleh koruptor. "Kita percaya Presiden Jokowi akan menyegerakan pembahasan RUU Perampasan Aset," ucap politisi PKS itu.

Pengamat juga mendukung langkah Kejagung. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe menilai, langkah Kejagung menyulap Direktorat Pemulihan Aset menjadi badan perampasan aset sangat tepat. Pahrur bahkan optimistis badan perampasan aset menjadi sektor basis (leading sector).

Dirinya lalu mencontohkan dengan kinerja institusi serupa di luar negeri yang telah memiliki UU Perampasan Aset. Sehingga kasus bisa langsung dilelang, dananya nanti akan dikelola dan dikembalikan kepada negara. "Kalau nanti, misalnya, pelaku bebas, (aset) dikembalikan dalam bentuk uang. Itu bisa (diterapkan) kalau badan sendiri dengan ketentuan sendiri," jelas dia.

Sementara kalau yang sekarang, atau sebelum RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU, aset yang telah disita pada tahap penyidikan tidak bisa langsung dilelang, kecuali perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. "Padahal, kalau mobil, harganya sekarang dan 2 tahun lagi pasti nilainya menurun," pungkas dia.

Baca juga : Koruptor Ketar-ketir

Untuk diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD tancap gas menyelesaikan draf RUU Perampasan Aset. Sudah ada enam lembaga atau kementerian yang menandatangani draf naskah RUU Perampasan Aset. Adapun enam lembaga atau kementerian itu, yakni dan Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setelah selesai dibuat, nanti Draf naskah RUU Perampasan Aset itu akan diberikan kepada Presiden Jokowi. Setelah itu, Kepala Negara akan membuat surat presiden (surpres) yang nantinya akan dikirimkan ke DPR agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.

Mahfud memastikan bakal melakukan komunikasi dengan ketua umum partai politik yang ada di Parlemen. Baik resmi maupun tidak resmi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.