BREAKING NEWS
 

Perda RTRW DKI Direvisi, Ini Targetnya

Bye-bye Macet, Banjir Dan Kampung Kumuh

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Senin, 10 Juli 2023 07:30 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Rabu (5/7). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania mengatakan, me­kanisme penyusunan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menurut Atika, berdasarkan ketentuan paling lambat DPRD harus segera membuat berita acara kesepakatan substansi maksimal 10 hari kerja. Selan­jutnya, dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan dilaku­kan pembahasan lintas sektor.

Pengamat perkotaan Universi­tas Trisakti Nirwono Joga men­jelaskan, ada tiga isu yang men­jadi dasar revisi Perda RDTR di Jakarta. Integrasi transportasi, dalam hal ini terkait kemacetan. Lalu, pengendalian banjir dan relokasi ke hunian vertikal.

Baca juga : Malam Ini Lawan Persebaya, PSIS Siap Bangkit Di Kandang

Nirwono menuturkan, DPRD selaku wakil rakyat yang akan merevisi Perda RDTR harus lebih sering memberikan pema­haman kepada masyarakat dan meminta masukan.

Apalagi, saat dirinya men­sosialisasikan Perda RDTR di Kebon Baru, banyak warga yang tidak paham dengan RDTR dan akhirnya ada gambaran seperti apa kota layak huni dan penataan kota yang baik.

“Berbagai moda transpor­tasi harus disusun saling ter­integrasi. Baik milik Pemerintah Pusat ataupun daerah,” kata Nirwono.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 29 Maret, Hadir Di Giant Kreo Larangan

Kemudian untuk banjir, war­ga bantaran kali direlokasi ke hunian vertikal yang layak atau diberikan ganti untung yang sesuai.

Selanjutnya, sungai diupaya­kan berfungsi maksimal untuk kapasitas aliran sungai, dan diperhatikan area penghijauan yang baik, untuk menahan turun­nya permukaan tanah ataupun longsor.

“Pembenahan sungai baik nor­malisasi atau naturalisasi harus dijalankan,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense