Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perda RTRW DKI Direvisi, Ini Targetnya
Bye-bye Macet, Banjir Dan Kampung Kumuh
Senin, 10 Juli 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania mengatakan, mekanisme penyusunan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menurut Atika, berdasarkan ketentuan paling lambat DPRD harus segera membuat berita acara kesepakatan substansi maksimal 10 hari kerja. Selanjutnya, dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan dilakukan pembahasan lintas sektor.
Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga menjelaskan, ada tiga isu yang menjadi dasar revisi Perda RDTR di Jakarta. Integrasi transportasi, dalam hal ini terkait kemacetan. Lalu, pengendalian banjir dan relokasi ke hunian vertikal.
Baca juga : Malam Ini Lawan Persebaya, PSIS Siap Bangkit Di Kandang
Nirwono menuturkan, DPRD selaku wakil rakyat yang akan merevisi Perda RDTR harus lebih sering memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meminta masukan.
Apalagi, saat dirinya mensosialisasikan Perda RDTR di Kebon Baru, banyak warga yang tidak paham dengan RDTR dan akhirnya ada gambaran seperti apa kota layak huni dan penataan kota yang baik.
“Berbagai moda transportasi harus disusun saling terintegrasi. Baik milik Pemerintah Pusat ataupun daerah,” kata Nirwono.
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 29 Maret, Hadir Di Giant Kreo Larangan
Kemudian untuk banjir, warga bantaran kali direlokasi ke hunian vertikal yang layak atau diberikan ganti untung yang sesuai.
Selanjutnya, sungai diupayakan berfungsi maksimal untuk kapasitas aliran sungai, dan diperhatikan area penghijauan yang baik, untuk menahan turunnya permukaan tanah ataupun longsor.
“Pembenahan sungai baik normalisasi atau naturalisasi harus dijalankan,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya