Sebelumnya
Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menuturkan, penilangan dilakukan hanya pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, bukan yang belum melakukan uji emisi. Sebab layak atau tidaknya kendaraan jalan berdasarkan hasil uji emisi.
“Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. Layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan,” kata Doni.
Jika kendaraan yang belum pernah uji emisi, lanjut Doni, setelah dites hasilnya memenuhi standar, maka tidak bisa ditilang. Hal tersebut lantaran tidak ada dasarnya petugas melakukan penilangan terhadap kendaraan yang lulus emisi.
Baca juga : Saatnya Kita Sadar Uji Emisi Kendaraan
Menyikapi penghentian pemberian sanksi tilang uji emisi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku baru mengetahui kabar tersebut.
Meski begitu, Heru menyatakan, pihaknya mengikuti rencana Polda Metro Jaya.
“Ya ngikut aja. Terserah teman-teman polisi, mereka tahu kebijakannya,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (11/9).
Baca juga : Menhan Minta KKIP Rekomendasikan Belanja Pertahanan Yang Untungkan Ekonomi
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengklaim tilang uji emisi sangat efektif menyadarkan masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. Karena terjadi lonjakan jumlah kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi sejak razia emisi diterapkan.
Dalam sebelas hari atau sejak 1 September, sudah ada 108.554 kendaraan bermotor melakukan uji emisi. Rinciannya, 20.188 motor dan 88.366 mobil. Lonjakan jumlah kendaraan yang menjalani uji emisi juga meningkat tajam pada akhir Agustus, menjelang sanksi tilang diberlakukan.
“Razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu,” kata Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Senin (11/9).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.