Sebelumnya
Pelat Merah Ngebul
Pada Minggu (10/9), Video sebuah mobil berpelat merah viral di media sosial karena mengeluarkan asap tebal hitam yang mengganggu pengemudi kendaraan bermotor lainnya. Pemilik video merekam mobil jenis double cabin tersebut melaju di jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
Mobil bernomor polisi B 9041 PSD itu diketahui merupakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini menuai polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, saat ini Pemprov DKI tengah menggaungkan kebijakan uji emisi untuk mengurangi polusi udara Jakarta.
Baca juga : Saatnya Kita Sadar Uji Emisi Kendaraan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho membenarkan KDO tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.
Hari berdalih KDO yang mengeluarkan asap cukup banyak itu tengah dalam perjalanan menuju bengkel.
“Tadi itu KDO dari Sudin Naketransgi Jakarta Pusat dalam perjalanan ke bengkel, sekarang posisinya sudah di bengkel,” kata Hari, Senin (11/9).
Baca juga : Menhan Minta KKIP Rekomendasikan Belanja Pertahanan Yang Untungkan Ekonomi
Hari menjelaskan, Dinas Nakertransgi sebagai bagian dari Pemprov DKI berkomitmen dalam upaya mendukung dan memberikan contoh baik untuk peningkatan kualitas udara di Jakarta.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jalan dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan KDO tersebut.
“Kami telah memberikan sanksi kepada pengguna KDO agar menjadi pembelajaran dan tidak mengulanginya lagi,” tandasnya.
Baca juga : Aneka Cara Kreatif Cinta Laura dan Zagy Berian Atasi Sampah Dan Kurangi Emisi
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 13/9/2023 dengan judul Bebani Pengendara Bermotor, Polda Metro Stop Beri Sanksi Tilang Uji Emisi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.