Sebelumnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku, selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi.
“Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara,” katanya.
Edukasi terhadap kewajiban uji emisi juga telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dengan beragam cara dan pendekatan.
Baca juga : Gencarkan Sosialiasi, Razia Uji Emisi Berlanjut Tanpa Sanksi Denda
Mulai dari program Uji Emisi Gratis, Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi.
Menurut Asep, pendekatan tersebut diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor untuk udara yang lebih bersih.
Namun, saat ini masih ada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi sampai akhir tahun. Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 51 kali hingga akhir tahun.
Baca juga : Razia Tilang Uji Emisi Digeber Lagi November
Perlu diketahui, ada ancaman sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.
Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga : Kowarteg Ganjar Galakkan Hidup Sehat Bagi Warga Tangerang Dengan Senam Aerobik
Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Namun, berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia (Polri), per 17 Agustus 2023 jumlah kendaraan bermotor di Jakarta mencapai 23,03 juta unit. Rinciannya, sepeda motor 18,33 juta unit atau setara 79,6 persen dari total kendaraan di Ibu Kota.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.