Sebelumnya
Karena itu, Rio meminta kebijakan penertiban NIK dikaji ulang. Sebab, banyak dampak sosial yang muncul setelah kebijakan berjalan beberapa waktu belakangan ini.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, sampai saat ini penonaktifan NIK baru menyasar warga Jakarta yang telah wafat.
“Saat ini baru masuk dalam daftar warning saja. Setelah dinonaktifkan terus nggak bisa ngapa-ngapain, mereka masih bisa menyanggah ke kami,” ucap Budi.
Baca juga : Ajakan Mahfud MD: Terima Hasil Pilpres, Jangan Marah Mulu
Dalam akun Instagram resmi @dukcapiljakarta, Dukcapil DKI Jakarta mengimbau warga yang NIK-nya masuk dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, tidak panik. Warga bisa menyanggah dan mengajukan pengaktifan NIK.
“Tenang. Caranya gampang banget kok,” tulis @dukcapiljakarta.
Dijelaskan @dukcapiljakarta, untuk warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tapi masih memiliki KTP Jakarta, cukup mengajukan surat pindah di kelurahan sesuai domisili KTP dengan membawa KTP dan KK untuk mengajukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Baca juga : Survei Pilgub Jateng, Kaesang Mulai Melejit
Jika alamat masih sesuai dengan di KTP, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
Pertama, langsung datang ke Kelurahan untuk meminta formulir Berita Acara Verifikasi atau Survei Lapangan Pengaktifan Kembali NIK.
Kemudian, isi data dan kembali formulir ke Kelurahan yang sudah dilengkapi tanda tangan RT & RW, dan dibubuhi materai. Jangan lupa membawa persyaratan fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP-el dan dokumen pendukung lainnya (sertifikat rumah & surat keterangan dari rumah sakit).
Baca juga : Tetap Pake Sirekap, KPU Nggak Ada Kapok-kapoknya
Setelah melakukan pengajuan, pihak Dukcapil akan melakukan survei ke tempat tinggal untuk melakukan verifikasi, apakah tinggal sesuai alamat KTP-el atau tidak.
Apabila sudah sesuai, maka NIK kembali aktif dan dikeluarkan dari penataan NIK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.