BREAKING NEWS
 

Program Penonaktifan NIK Kudu Dikaji Ulang

Banyak Warga Miskin Tak Kebagian Bansos

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Selasa, 9 Juli 2024 06:50 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) meninjau penyaluran paket sembako murah di halaman GOR Balai Rakyat, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Karena itu, Rio meminta ke­bijakan penertiban NIK dikaji ulang. Sebab, banyak dampak sosial yang muncul setelah ke­bijakan berjalan beberapa waktu belakangan ini.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, sampai saat ini penonak­tifan NIK baru menyasar warga Jakarta yang telah wafat.

“Saat ini baru masuk dalam daftar warning saja. Setelah di­nonaktifkan terus nggak bisa ngapa-ngapain, mereka masih bisa menyanggah ke kami,” ucap Budi.

Baca juga : Ajakan Mahfud MD: Terima Hasil Pilpres, Jangan Marah Mulu

Dalam akun Instagram resmi @dukcapiljakarta, Dukcapil DKI Jakarta mengimbau warga yang NIK-nya masuk dalam penataan dan penertiban do­kumen kependudukan sesuai domisili, tidak panik. Warga bisa menyanggah dan mengajukan pengaktifan NIK.

Adsense

“Tenang. Caranya gampang banget kok,” tulis @dukcapiljakarta.

Dijelaskan @dukcapiljakarta, untuk warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tapi masih memiliki KTP Jakarta, cukup mengajukan surat pindah di kelurahan sesuai domisili KTP dengan membawa KTP dan KK untuk mengajukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Baca juga : Survei Pilgub Jateng, Kaesang Mulai Melejit

Jika alamat masih sesuai dengan di KTP, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

Pertama, langsung datang ke Kelurahan untuk meminta formulir Berita Acara Verifikasi atau Survei Lapangan Pengakti­fan Kembali NIK.

Kemudian, isi data dan kem­bali formulir ke Kelurahan yang sudah dilengkapi tanda tangan RT & RW, dan dibubuhi materai. Jangan lupa membawa persyaratan fotokopi Kartu Ke­luarga, fotokopi KTP-el dan dokumen pendukung lainnya (sertifikat rumah & surat keterangan dari rumah sakit).

Baca juga : Tetap Pake Sirekap, KPU Nggak Ada Kapok-kapoknya

Setelah melakukan pengajuan, pihak Dukcapil akan melakukan survei ke tempat tinggal untuk melakukan verifikasi, apakah ting­gal sesuai alamat KTP-el atau tidak.

Apabila sudah sesuai, maka NIK kembali aktif dan dikelu­arkan dari penataan NIK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense