Sebelumnya
“Jika hasil survei menyatakan domisili tidak sesuai dengan KTP-el, maka harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Pindah (SKP),” jelas @dukcapiljakarta.
Unggahan tersebut pun menuai banyak komentar dari netizen.
“Gampang banget emang pak/bu kalau ngetik caption mah. Enak dah pokoknya jadi pembuat aturan. Ya kali pengontrak harus gonta-ganti KTP, emang demen nyusahin rakyat. Apa itu gunanya KTP elektronik,” tulis @agustinautam.
Baca juga : Ajakan Mahfud MD: Terima Hasil Pilpres, Jangan Marah Mulu
“Hallooooo… saya tinggal di rumah sesuai alamat KTP tapi malah dimasukin ke daftar dinonaktifkan, kacau amat sih. Nyusahin orang aja suruh urusin ginian,” keluh @meinakwok.
“Saya sudah pengajuan aktivasi sudah sebulan nggak diproses,” kata @putri_zavara.
“Bikin ribet warga aja, tambah lagi pakai surat keterangan dari rumah sakit, gunanya apa coba. Kalau mudah kenapa dipersulit!!!,” ketus @realzeals.
Baca juga : Survei Pilgub Jateng, Kaesang Mulai Melejit
“Bagi yang ngontrak tapi domisilinya masih di DKI bagaimana? Sedangkan domisili sama kontrakan sekarang hanya beda RW, syaratnya tetap ribet. Tolonglah kasihan yang ngontrak harus bikin KTP baru syarat yang menyulitkan. Ini Pemprov DKI mau buat warganya stateless ya?” ujar @ivan_aruan_.
“Saya sudah ke kelurahan dari Mei, terakhir lihat masih dalam penertiban karena kerja di daerah Jaksel. Jadi ngekos di sana, masa harus pindah domisili? Padahal itu rumah ortu dan saya salah satu pewarisnya,” ungkap @ina_siahaan.
“Ribet karena kelalaian dukcapil tapi warga yang harus datang. Turun ke lapangan, jangan suruh warga datang. Warga sibuk, harus rela cuti buat melakukan sesuatu yang nggak perlu dan harusnya tanggung jawab dukcapil,” tandas @dinirisman.
Baca juga : Tetap Pake Sirekap, KPU Nggak Ada Kapok-kapoknya
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 9 Juli 2024 dengan judul Program Penonaktifan NIK Kudu Dikaji Ulang, Banyak Warga Miskin Tak Kebagian Bansos
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.