RM.id Rakyat Merdeka - Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023, meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski begitu, ada sejumlah catatan yang harus diperbaiki. Salah satunya program bantuan sosial (bansos) yang penyalurannya masih ada yang salah sasaran.
Opini WTP diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) artinya laporan keuangan yang diperiksa telah sesuai dengan standar akuntan publik.
Opini WTP ini menjadi yang ketujuh kali berturut-turut sejak 2017 hingga 2023. Namun, BPK menyebutkan beberapa catatan yang harus segera diperbaiki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga : Miris, 197.000 Anak Kecanduan Judol
Anggota V BPK Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, pihaknya menemukan pengelolaan keuangan daerah atas Aset Tetap Tanah di lokasi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berpotensi tercatat ganda, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT yang belum seluruhnya didukung Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang, dan penyelesaian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan berlarut-larut.
Catatan lainnya, Pemprov DKI Jakarta belum terima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya, serta potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama.
Kemudian, kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda. Terakhir, Penyaluran bansos kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
Baca juga : Digunjingin Netizen Setelah Terima Tambang, Muhammadiyah Terima dengan Lapang
“Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan,” ujar Ahmadi.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 secara profesional.
“Ini sebagai wujud kesungguhan jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” ujar Heru di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca juga : Kejagung Tangkap Dan Tahan Anggota DPR Dari NasDem
Heru melanjutkan, rekomendasi hasil pemeriksaan dapat menjadi pendorong bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.