RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) didorong kebut perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk warga yang sudah memenuhi syarat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
E-KTP menjadi salah satu syarat bagi warga untuk bisa mencoblos di Pilgub.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, Dukcapil masih punya waktu melakukan jemput bola dan melayani masyarakat dalam pembuatan eKTP. Hari pencoblosan masih dua bulan lebih, yakni pada 27 November 2024.
Baca juga : Prancis Vs Italia, Deschamps Dan Spalletti Siap Perang Strategi
Langkah paling efektif yang bisa dilakukan, sambung Inggard, menyasar sekolah-sekolah SMA-SMK sederajat untuk perekaman dan cetak di tempat.
“Agar mereka (pelajar) bisa nyoblos pertama tahun ini,” ujar Inggard di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Namun untuk mencegah penyalahgunaan, politisi senior Partai Gerindra ini mewanti-wanti Dukcapil agar lebih teliti saat menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena, identitas penduduk bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Bahkan, hanya diterbitkan satu kali untuk setiap penduduk.
Baca juga : Melaju Ke Semifinal Tenis US Open 2024, Pegula Kubur Iga Swiatek
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia pun, NIK tetap menjadi milik penduduk tersebut.
Inggard mengingatkan Dukcapil agar lebih teliti dan berhati-hati menerbitkan NIK baru untuk orang dewasa. Termasuk kepada penduduk berusia 20 tahun ke atas. Apalagi, penduduk yang sudah berusia 30 atau 40 tahun ke atas.
“Tolong hati-hati dan teliti jika ada yang minta menerbitkan NIK baru. Cek secara berlapis, cek namanya, tanggal lahir dan nama ibunya. Cek pula biometriknya,” pinta Inggard.
Baca juga : Luna Maya, Kenang Batal Nikah
Hal senada dilontarkan Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.
Rio menuturkan, saat ini hampir sulit menemukan penduduk dewasa yang belum memiliki NIK. Karena itu, Rio mewanti-wanti agar penerbitan NIK penduduk dewasa harus penuh kehati-hatian.
Bukan mustahil, sambung Rio, NIK penduduk dewasa bisa disalahgunakan oleh orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) untuk tujuan yang melanggar hukum.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.