Sebelumnya
“Standar layanan harus jelas, waktu pengambilan sampah mesti setiap hari jadi nggak ada lagi penumpukan,” kata Ghozi.
Ghozi menilai, tidak elok jika pengangkut sampah di Jakarta masih menggunakan gerobak dorong. Apalagi, Jakarta akan menjadi kota global.
“Sudah nggak zaman pakai gerobak dorong. Bisa diganti gerobak motor listrik yang ramah lingkungan,” saran Ghozi.
Dia berharap, Dinas LH segera membuat kajian yang matang agar bisa mengangkut sampah di seluruh wilayah Jakarta dengan tepat waktu. Sehingga tak ada lagi penumpukan sampah di pinggir jalan yang menyebabkan bau tak sedap.
Baca juga : Sinner Hancurkan Fritz
Meskipun begitu, ia mengapresiasi inisiatif RT maupun RW yang telah berupaya melakukan pengelolaan sampah, sehingga membuat wilayah selalu bersih, meskipun setiap warga harus mengeluarkan biaya setiap bulan.
Dia juga mengingatkan warga Jakarta agar ikut andil dalam mengelola sampah sendiri. Dimulai dari pemilahan sampah rumah tangga, dan pemanfaatan sampah untuk menjadi pupuk organik.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Produk hukum itu merupakan turunan dari telah diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga : Indonesia Vs Australia, Tim Garuda Siap Jegal Kanguru
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, Peraturan Daerah tersebut merupakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah DKI Jakarta yang diharapkan dapat membawa dampak positif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Januari 2024,” ungkap Lusiana, Senin (22/1/2024).
Adapun jenis Retribusi Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah tersebut adalah Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi sampah termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
Besaran tarif retribusi sampah di Jakarta tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Besaran retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tarif retribusi tersebut dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun sekali. Peninjauan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan indeks harga.
Baca juga : Pemilih Kulit Hitam Jadi Rebutan Harris Dan Trump
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 10 September 2024 dengan judul Warga Koja Keluhkan Layanan Kebersihan, Darurat Petugas Sampah, Jalan Di Jakut Kotor Dan Bau
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.