RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, hari ini Rabu (11/12/2024). Sebelumnya, proses penetapan UMP ini telah melalui serangkaian rapat yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, penetapan UMP Jakarta 2025 awalnya akan diumumkan Dewan Pengupahan Provinsi, Senin (9/12/2024).
Baca juga : UMP Naik 6,5 Persen Bikin Senang Kaum Buruh
Setelah rapat tersebut, rekomendasi tentang UMP 2025 disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mendapatkan persetujuan Selasa (10/12/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membenarkan rencana pengumuman tersebut.
Baca juga : Pemerintah Kerek Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah
"Sesuai dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah dikeluarkan, Pemprov DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember (hari ini)," ujar Teguh.
Diketahui, UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381. Sehingga pada 2025 UMP Jakarta menjadi Rp 5.396.761.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.