UMP Jakarta Rp 5,3 Juta, Buruh Happy, Pengusaha Cemas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UPM) tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 5,3 juta per bulan. Kabar gembira ini membuat kaum buruh happy, sementara pengusaha cemas.
Pengumuman kenaikan UMP
Rabu, 11 Desember 2024 22:35 WIB