BREAKING NEWS
 

DLH Jakarta Luncurkan Platform Digital

Dapat Benefit Ekonomi, Yuk Jadi Nasabah Bank Sampah

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Senin, 16 Desember 2024 06:50 WIB
Platform e-Bank Sampah Jakarta. . (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Bank sampah adalah salah satu pilar penting pengelolaan sampah di Jakarta. Kami yakin, melalui e-Bank Sampah Jakarta, target pengurangan sampah kota dapat tercapai lebih efektif,” tandasnya.

Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025, dengan dasar hukum Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Asep mengatakan, persiapan penerapan retribusi ini dilakukan sepanjang tahun 2024. Penerapan retribusi ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban warga. Tetapi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.

Penerapan retribusi ini tidak akan menggantikan iuran sampah yang selama ini dikumpulkan oleh Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang tidak masuk dalam kas daerah, karena iuran tersebut digunakan untuk pengumpulan sampah dari setiap rumah.

Baca juga : Lazio Vs Inter Milan,‘Si Ular Besar’ Siap Lilit Sang Elang

Dia menjelaskan, besaran retribusi akan dihitung berdasarkan kapasitas kwh meter di setiap rumah tangga yang perhitungannya dari penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R) serta pengangkutan sampah dengan pemrosesan akhir sampah.

Mekanisme pengumpulan retribusi akan disesuaikan dengan data kwh yang telah dikumpulkan dan retribusi akan disesuaikan dengan kapasitas energi yang digunakan.

“Rumah dengan kwh di bawah 1.300 watt akan dibebaskan dari retribusi ini. Selain itu, warga yang aktif dalam memilah sampah di rumah atau menjadi anggota Bank Sampah juga akan mendapatkan pengecualian,” jelas Asep.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk mengajak warga lebih peduli terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah.

Baca juga : Pacari Pemain Bola Singapura

Asep berharap, retribusi ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta mendukung investasi dengan menarik lebih banyak pelaku usaha ke Jakarta yang bersih dan sehat.

“Pemprov akan terus melakukan sosialisasi hingga akhir 2024 untuk memastikan masyarakat siap menghadapi perubahan ini tahun 2025,” tuturnya.

Adapun penerapan biaya retribusi penanganan kebersihan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan meningkatkan standar pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tujuan retribusi kebersihan, yakni pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap peraturan,” ucapnya.

Baca juga : Kasian, 10 Juta Warga Tidak Punya Rumah

Selain itu, bagi rumah tangga yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah, sanksi sosial dapat diterapkan melalui RT/RW, meski tidak ada sanksi formal dari Pemerintah. “Diharapkan kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah dapat berkembang, sehingga kualitas hidup di Jakarta semakin baik,” tandasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 16 Desember 2024 dengan judul DLH Jakarta Luncurkan Platform Digital, Dapat Benefit Ekonomi, Yuk Jadi Nasabah Bank Sampah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense