Dark/Light Mode

Upah Minimum Sektoral Tahun 2025, Pembahasannya Alot!

Dedi Hartono Chaniago: Sudah Ada Beberapa Sektor Yang Diputuskan

Minggu, 15 Desember 2024 07:40 WIB
Dedi Hartono Chaniago, Anggota Dewan Pengupahan Jakarta Dari Kalangan Buruh. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Dedi Hartono Chaniago, Anggota Dewan Pengupahan Jakarta Dari Kalangan Buruh. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Lalu, bagaimana dengan nasib Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi?

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, akan secepatnya menetapkan UMS Provinsi Jakarta tahun 2025, karena akan diberlakukan per 1 Januari 2025. “Kami bekerja terus," ujar Hari di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Dia menjelaskan, UMS Provinsi berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), baik dari sisi besaran nilainya maupun rinciannya. Setiap sektor mempunyai karakter sendiri, karena itu, para pengusaha dan pekerja, hingga Rabu (11/12/2024), belum menyepakati sektor-sektor mana saja yang akan ditetapkan UMS-nya.

Baca juga : Optimalkan Sumur Migas, ESDM Pakai Jurus Sepak Bola

Pengusaha dan buruh atau pekerja, masih berdebat alot dalam menetapkan jumlah sektor itu. Pengusaha mengusulkan lima sektor, yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

Sedangkan pekerja mengusulkan 13 sektor yang masuk dalam UMS Provinsi 2025. Yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharuskan UMP tahun 2025 dan UMS tahun 2025, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2025.

Baca juga : NasDem Ajak Beringin Sinergi Bangun Negeri

Apakah sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh? Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta, Nurjaman mengatakan, UMS Jakarta sudah ditetapkan, meskipun baru tiga sektor. “Dua sektor belum ditetapkan, karena belum ada kesepakatan,” ujarnya.

Bendahara Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia yang juga Anggota Dewan Pengupahan Jakarta dari Kalangan Buruh, Dedi Hartono Chaniago merasa belum puas dengan angka 2,5 persen yang ditetapkan. “Buruh mintanya 5 persen,” tandas dia.

Bagaimana dengan jumlah sektornya? Berikut wawancara dengan Dedi Hartono Chaniago tentang UMS Provinsi Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.