RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pusat Statistik (BPS) menempatkan Jakarta sebagai provinsi dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tertinggi. Skornya mencapai 83,08, meningkat 0,62 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, Jakarta bakal menjadi Kota Global.
Peningkatan IPM mencerminkan kemajuan yang berkelanjutan dalam bidang pendidikan dan kesehatan, dua faktor utama yang mempengaruhi kualitas SDM.
IPM merupakan salah satu indikator utama untuk menilai kualitas SDM di berbagai provinsi di Indonesia.
Dari segi umur panjang, Jakarta juga mencatatkan angka harapan hidup yang cukup tinggi dan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian IPM.
Baca juga : The Citizens Akhiri Paceklik Kemenangan
Dalam bidang pendidikan, Jakarta berhasil meningkatkan angka lama sekolah dan harapan lama sekolah, yang merupakan dua komponen krusial dalam pengembangan SDM berkualitas.
Kendati begitu, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masih belum puas.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Solikhah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus meningkatkan kualitas SDM. Apalagi Jakarta bakal beralih menjadi kota bisnis berskala global. Hal itu berlaku setelah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Peningkatan SDM harus dipersiapkan maksimal. Jangan sampai tidak seimbang. Antar-struktural sudah oke, tapi secara kultural juga harus sejalan,” ujar Sholikhah, Senin (30/12/2024).
Baca juga : Miami Heat Pukul Rockets
Seharusnya, lanjut Sholikhah, Pemprov melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sudah mulai memberikan pembekalan khusus sejak usia dini kepada siswa sekolah. Baik secara budaya, akhlak dan sopan santun. Hal itu akan menjadi bekal moral yang luhur dalam menghadapi tantangan Jakarta menuju kota global.
Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, kewenangan khusus urusan pemerintahan yang dimaksud mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan dan pendidikan.
Kemudian, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan serta ketenagakerjaan.
Aturan tersebut berlaku dan dapat segera ditindaklanjuti dengan tenggat waktu dua tahun setelah diundangkan.
Baca juga : Bantah Ada Hubungan Spesial Dengan Mr J
Untuk itu, Solikhah berharap, eksekutif dan legislatif dapat mempersiapkan segala hal dalam menghadapi Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.
“Semoga Jakarta siap. Kita bisa mencapai Jakarta yang global dan bisa bersaing dalam ekonomi, budaya dan wisata,” harapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.