BREAKING NEWS
 

Wacana Pembatasan Masa Sewa Rusunawa Di Jakarta

DPRD Nilai Langkah Pemprov Tidak Tepat

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Senin, 10 Februari 2025 07:25 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai, keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengevaluasi masa sewa rumah susun sewa (rusunawa) Jakarta kurang tepat. Sebab, masih banyak penghuni rusun yang belum memiliki penghasilan baik untuk menyewa atau membeli hunian baru.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah meminta, Pem­prov DKI Jakarta membatalkan rencana evaluasi masa sewa rusu­nawa. Sebab, semangat evaluasi yang ingin dilakukan Pemprov, bertujuan membatasi masa sewa, dari semula 2 tahun dan dapat diperpanjang, dibatasi maksimal 10 tahun.

"Ini kebijakan ngawur. Rakyat kecil baru menghadapi masalah kenaikan harga LPG, sekarang mereka ditakut-takuti dengan ba­tasan waktu sewa Rusun," tegas Ida dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/2/2025).

Baca juga : BTN Kerek Layanan & Jaring Dana Murah

Saat ini, ungkap dia, banyak penghuni rusunawa yang me­miliki tunggakan sewa. Artinya, dari sisi kesejahteraan ekonomi, banyak penghuni yang belum beruntung dalam mendongkrak perekonomian.

"Kalau mereka punya tung­gakan, berarti mereka belum se­jahtera. Jangan sampai, kebijakan ini (pengevaluasian masa sewa) justru membuat mereka kem­bali tinggal di kolong tol atau bantaran kali," cetus politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Diketahui, total tunggakan seluruh penghuni rusunawa Ja­karta mencapai Rp 95,5 miliar per Januari 2025. Ironisnya, mayori­tas penghuni yang menunggak adalah penghuni terprogram, bukan umum.

Baca juga : Yuk, Cegah Penyaluran Bantuan Salah Sasaran

Melanjutkan keterangannya, Ida meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang akan dilantik, Pramono Anung-Rano Karno, menjadikan masalah rusunawa sebagai salah prioritas yang harus diselesaikan. Sebab, kesejahteraan warga merupakan salah satu hal penting yang harus perhatikan pemimpin.

"Kalau ada yang menganggur, berikan pelatihan kerja atau bantu mereka membuka usaha. Peme­rintah harus hadir memberikan solusi, bukan menekan mereka yang sedang kesulitan," cetusnya.

Terpisah, anggota DPRD Jakar­ta, Wibi Adriano meminta, Pem­prov Jakarta melakukan pendataan ulang seluruh penghuni rusunawa. Dengan begitu, Pemerintah memi­liki data riil tentang penghuni yang sudah sejahtera dan belum, serta mana yang melakukan tunggakan dan yang pembayarannya lancar.

Baca juga : Masa Tinggal Dibatasi, Penghuni Rusun Resah

"Melalui pendataan ulang penghuni rusun akan didapat solusi yang lebih tepat. Jangan langsung melakukan pembatasan masa sewa. Kami mendorong Pem­prov untuk melakukan evaluasi menyeluruh, dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar solusi yang diambil dapat berkelanjutan dan adil bagi semua pihak," ujar politisi Partai NasDem ini.

Adsense

Sementara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta, Kelik Indriyanto menjelaskan, aturan sewa rusunawa Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014. Namun, beleid terse­but tidak mengatur secara tegas tentang batas masa sewa penghuni.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense