RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai, keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengevaluasi masa sewa rumah susun sewa (rusunawa) Jakarta kurang tepat. Sebab, masih banyak penghuni rusun yang belum memiliki penghasilan baik untuk menyewa atau membeli hunian baru.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah meminta, Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana evaluasi masa sewa rusunawa. Sebab, semangat evaluasi yang ingin dilakukan Pemprov, bertujuan membatasi masa sewa, dari semula 2 tahun dan dapat diperpanjang, dibatasi maksimal 10 tahun.
"Ini kebijakan ngawur. Rakyat kecil baru menghadapi masalah kenaikan harga LPG, sekarang mereka ditakut-takuti dengan batasan waktu sewa Rusun," tegas Ida dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/2/2025).
Baca juga : BTN Kerek Layanan & Jaring Dana Murah
Saat ini, ungkap dia, banyak penghuni rusunawa yang memiliki tunggakan sewa. Artinya, dari sisi kesejahteraan ekonomi, banyak penghuni yang belum beruntung dalam mendongkrak perekonomian.
"Kalau mereka punya tunggakan, berarti mereka belum sejahtera. Jangan sampai, kebijakan ini (pengevaluasian masa sewa) justru membuat mereka kembali tinggal di kolong tol atau bantaran kali," cetus politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Diketahui, total tunggakan seluruh penghuni rusunawa Jakarta mencapai Rp 95,5 miliar per Januari 2025. Ironisnya, mayoritas penghuni yang menunggak adalah penghuni terprogram, bukan umum.
Baca juga : Yuk, Cegah Penyaluran Bantuan Salah Sasaran
Melanjutkan keterangannya, Ida meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang akan dilantik, Pramono Anung-Rano Karno, menjadikan masalah rusunawa sebagai salah prioritas yang harus diselesaikan. Sebab, kesejahteraan warga merupakan salah satu hal penting yang harus perhatikan pemimpin.
"Kalau ada yang menganggur, berikan pelatihan kerja atau bantu mereka membuka usaha. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan menekan mereka yang sedang kesulitan," cetusnya.
Terpisah, anggota DPRD Jakarta, Wibi Adriano meminta, Pemprov Jakarta melakukan pendataan ulang seluruh penghuni rusunawa. Dengan begitu, Pemerintah memiliki data riil tentang penghuni yang sudah sejahtera dan belum, serta mana yang melakukan tunggakan dan yang pembayarannya lancar.
Baca juga : Masa Tinggal Dibatasi, Penghuni Rusun Resah
"Melalui pendataan ulang penghuni rusun akan didapat solusi yang lebih tepat. Jangan langsung melakukan pembatasan masa sewa. Kami mendorong Pemprov untuk melakukan evaluasi menyeluruh, dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar solusi yang diambil dapat berkelanjutan dan adil bagi semua pihak," ujar politisi Partai NasDem ini.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta, Kelik Indriyanto menjelaskan, aturan sewa rusunawa Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014. Namun, beleid tersebut tidak mengatur secara tegas tentang batas masa sewa penghuni.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.