BREAKING NEWS
 

Wacana Pembatasan Masa Sewa Rusunawa Di Jakarta

DPRD Nilai Langkah Pemprov Tidak Tepat

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Senin, 10 Februari 2025 07:25 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
Sebab itu, pihaknya mendorong adanya aturan tentang pembatasan masa tinggal di rusu­nawa. Langkah itu, kata Kelik, bertujuan untuk mendororong para penyewa meningkatkan perekonomian, sekaligus memberi kesempatan warga yang tidak beruntung untuk mendapat hu­nian sewa yang layak.

"Pembatasan masa tinggal Rusunawa bertujuan mendorong masyarakat. Dengan begitu, mereka memiliki tekad untuk meningkatkan status dari penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing career yang jelas," ujarnya.

Menurut Kelik, DPRKP me­miliki program Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah deng­an bunga 5 persen dan masa tenor sampai 20, untuk meringankan masyarakat memiliki hunian. "Itu ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Baca juga : BTN Kerek Layanan & Jaring Dana Murah

Sekretaris DPRKP Meli Budias­tuti menambahkan, aturan sewa ru­sunawa saat ini, diatur oleh Pergub Nomor 111 Tahun 2014. Menurut dia, bila aturan pembatasan sewa terealisasi, masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun.

Pada tahun ke sembilan, lanjut dia, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim ter­padu untuk mengecek kelayanan warga untuk menghuni Rusun. "Kalau masih layak, rekomen­dasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Sebab, orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga," tutur Meli.

Untuk masyarakat umum, tam­bah dia, masa perpanjangan hanya bisa dilakukan tiga kali perpanjan­gan, atau maksimal enam tahun. "Bila penyewa meninggal dunia, bisa dilanjutkan oleh pasangan. Tapi, tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya," ucapnya.

Baca juga : Yuk, Cegah Penyaluran Bantuan Salah Sasaran

Rencana pembatasan rusunawa di Jakarta, juga ramai diperbin­cangkan netizen di media sosial X. Sikap mereka terbelah dalam menilai wacana tersebut.

"Kalau lihat aturan yang berlaku saat ini, rusunawa di Jakarta masa sewanya bisa diperpanjang tanpa ada batasannya. Ini membuat ru­sunawa bisa disewa terus-menerus sama penghuni awal, tanpa ada sirkulasi penghuni. Kan yang ting­gal di gerobak, pinggir pasar juga butuh hunian sewa yang layak," tulis akun @738328909_.

"Ngusir penghuni rusunawa yang habis masa sewanya, bu­kan program yang populis. Tapi, kalau nggak dilakuin, asas ke­adilan juga jomplang. Ini PR buat Pramono-Rano," ujar akun @thegmbulssltn. "Awalnya, ru­sun yang dikelola DKI memang untuk transit sementara. Dengan pembinaan, penghuni rusun di­harapkan dapat meningkatkan perekonomian untuk mendapat hunian yang lebih layak," timpal akun @ggsasss8887.

Baca juga : Masa Tinggal Dibatasi, Penghuni Rusun Resah

Sementara itu, akun @Djisam­ciek231_ memiliki pendapat ber­beda. Dia mendorong Pemprov Jakarta fokus meningkatkan per­ekonomian masyarakat. "Kalau penghuni rusunawa banyak yang nunggak sewa, artinya Pemprov gagal untuk membina mereka. Kok tiba-tiba mau dibatasin masa sewanya. Harusnya, ditingkatkan dulu kesejahteraan penghuninya," tegasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense