BREAKING NEWS
 

Jaga Kesucian Bulan Ramadan

Pemprov Jakarta Awasi Tempat Hiburan Malam

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 28 Februari 2025 07:25 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. (Foto: Instagram/dalops_dishubdkijakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan menggelar razia dan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di Bulan Ramadan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat dan umat beragama.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menjelaskan, pihaknya memberlakukan batas jam operasional terhadap tempat-tempat hiburan malam di Jakarta.

Tiap Bulan Ramadan, tahun lalu, ungkap dia, tempat hiburan malam seperti kelab malam buka pada pukul 20.30 -01.30 WIB, diskotek pukul 20.30 -01.30 WIB, dan rumah pijat pukul 11.00 -23.00.

Satriadi menambahkan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dinas Parekraf) Pemprov Jakarta, tengah mematangkan kebijakan serupa untuk diterapkan di Bulan Ramadan tahun ini. Dia menegaskan, pihaknya siap menegakan aturan jam operasional yang ditetapkan, melalui pengawasan hingga razia.

“Kami mengetahui, semua wilayah memiliki tempat hiburan masing-masing. Itu akan menjadi objek pengawasan yang akan dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca juga : Istri Menteri Desa Tetap Lawan Anak Ratu Atut

Kepala Dinas Parekraf Pemprov Jakarta, Andhika Permata mengamini, aturan jam operasional terhadap tempat hiburan malam akan diberlakukan selama bulan Ramadan. Menurutnya, Dinas Parekraf DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur jam operasional, serta berbagai ketentuan lain yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah.

Andhika memastikan, SE terkait jam operasional tempat hiburan juga akan mendengar masukan dari para stakeholder. “Kalau semua pihak didengarkan, kita dapat menerapkan kebijakan yang tepat terkait usaha hiburan dan pariwisata selama Ramadan,” ujarnya.

Andhika berharap, para pelaku usaha tetap semangat dalam menjalankan bisnisnya, namun tetap mengutamakan nilai-nilai toleransi dan kepatuhan terhadap aturan. Sebab, upaya itu dilakukan untuk menjaga nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat.

Adsense

Sementara, Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Alia Nurayu Laksono mengatakan, mekanisme pengawasan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan, harus dilaksanakan dengan ketat, adil, dan transparan. Dia juga mendorong adanya pelibatan berbagai instansi, termasuk perwakilan masyarakat seperti tokoh agama atau organisasi kemasyarakatan.

“Pemerintah harus melakukan inspeksi rutin ke tempat hiburan malam. Jika ada melanggar, berikan sanksi tegas, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha,” cetusnya.

Baca juga : Tilep Duit, Mantan Jaksa Dan Pengacara Ditangkap

Lebih lanjut, Alia meminta, pengaturan tempat hiburan malam di Bulan Ramadan dibuat secara rinci, agar tidak ada salah tafsir di lapangan. Selain itu, pasal-pasal terkait sanksi juga harus bersifat tegas, bukan sekadar peringatan atau himbauan.

Dia mengusulkan, pengawasan tempat hiburan malam bisa lebih cepat, tepat, dan partisipatif. Sebab itu, Satpol PP atau Dinas Parekraf harus memanfaatkan teknologi dan pelaporan masyarakat. “Seperti (melalui) Aplikasi JAKI atau kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta,” imbuhnya.

Alia juga mendorong Pemprov Jakarta mengadakan program hiburan alternatif yang sesuai dengan nilai budaya dan keagamaan. Di antaranya, usul dia, festival Ramadan atau wisata kuliner di malam hari. “Itu bisa menjadi pengganti hiburan malam bagi masyarakat selama Ramadan,” tandasnya.

Pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan, juga ramai diperbincangkan netizen di media sosial X. Mereka berharap, para pengusaha tempat hiburan malam mematuhi jam operasional yang ditetapkan.

“Tolong patuhi ketentuan jam operasional. Kalau nggak patuh, kena sanksi dari Bang Doel,” cuit akun @macanlangitann1922.

Baca juga : LRT Jabodebek Cari Investor Luar Negeri

“Mending nurut deh kalau aturannya sudah keluar. Emang mau, dirazia sama segerombolan orang terus tempat usaha dirusak?” saran akun @istkwjyapodsb.

Sementara itu, akun @7347689428 mengusulkan agar Pemprov Jakarta memperluas jangkauan razia hingga ke tempat penjualan minuman keras. “Usul, jangan cuma tempat hiburan malam, tolong razia juga warung-warung yang diduga jadi tempat penjualan minuman keras atau jadi tempat transaksi narkoba,” ucapnya.

Akun @gombol4che_ memiliki pendapat berbeda. Menurut dia, pembatasan jam operasional dan razia bukan solusi atas ketenangan ibadah di Bulan Ramadan. “Sebetulnya, kalau iman kita kuat, mau lihat warteg, diskotek, tempat karaoke, ya biasa aja. Semua kembali kepada diri dan niat kita dalam beribadah,” imbuhnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense