BREAKING NEWS
 

Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Masih Tinggi

Awal 2025, Korban Di DKI Sudah Tembus 356 Orang

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 25 April 2025 06:50 WIB
Anggota De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (Foto: Instagram/eqolbina)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta pada 2024 mengalami penurunan. Namun pada tahun ini berpotensi meningkat, karena untuk periode Januari sampai akhir Februari 2025 saja, jumlah korban mencapai 356 orang.

Mengacu pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov DKI Jakarta 2024, re­alisasi penurunan prevalensi ke­kerasan terhadap perempuan di Jakarta adalah 18,91 persen.

Masih dalam momen Hari Kartini 2025, Anggota De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan indikator penan­ganan kekerasan, bukan hanya kekerasan terhadap perempuan, tapi juga anak.

Baca juga : Gelar Treble Winner ‘Si Ular Besar’ Lepas

Elva bilang, angka penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan itu, masih harus di­kurangi lagi, supaya Jakarta menjadi kota yang aman bagi semua orang.

“Kekerasan terhadap perempuan di Jakarta memang menurun. Tapi, masih ada banyak perempuan yang menderita karenanya,” kata Elva, Senin (21/4/2025).

Untuk itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Par­tai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta ini, mendorong Pemprov DKI merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perem­puan dan Anak.

Baca juga : Game 2 Playoff NBA 2024-2025 Wilayah Timur, Cavaliers Mendominasi

Dia menilai, Perda tersebut su­dah usang karena belum mengakomodir ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sek­sual (TPKS).

“Pemprov DKI Jakarta harus memperkuat dasar-dasar hukum yang bisa digunakan untuk memberikan perlindungan ke­pada perempuan,” ujarnya.

Menurut dia, revisi tersebut diperlukan karena UU 12/2022 mengenai TPKS mengatur berbagai hal. Seperti pelecehan nonfisik, pemaksaan perkawinan, hingga kekerasan seksual yang berbasis elektronik.

Baca juga : Dibeberin Mensos, Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan

Dengan landasan hukum yang semakin kuat, dia yakin kejahatan terhadap perempuan dan anak akan berkurang. “Setelah dasar hukumnya ada, baru pihak-pihak berwenang, terutama penegak hu­kum di Jakarta, dapat menindak pelaku kejahatan itu,” ucapnya.

Adsense

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat, sejak Januari hingga 26 Februari 2025, ada 356 korban kekerasan terhadap anak dan perempuan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense