Dark/Light Mode

Gugat Mekanisme PAW Ke MK, Pemilih Pertanyakan Hak Ganti Wakil Rakyat

Titi Anggraini: Rakyat Protes, Parpol Suka Main Pecat Aja

Kamis, 24 April 2025 07:40 WIB
Titi Anggraini, Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Titi Anggraini, Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Politik dihebohkan dengan gugatan sejumlah masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak partai dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Pemohon ingin PAW sebaiknya ditentukan melalui pemilu di daerah pemilihan (Dapil) asal anggota DPR yang bakal diganti. Gugatan ini mendapat respons beragam.

Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang. Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.

Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Mereka minta agar PAW dilakukan lewat Pemilu di dapil asal anggota DPR yang akan diganti.

Baca juga : Mendagri Minta Sistem Keamanan Diperkuat

Dalam permohonannya, Chindy dkk menilai hak penggantian anggota DPR oleh parpol yang diatur dalam pasal itu tidak lazim pada negara demokrasi. Menurut mereka, kondisi itu bertentangan dengan prinsip representasi rakyat.

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid merespons judicial review (JR) ke MK terkait pasal yang mengatur PAW anggota DPR RI. Dia menegaskan, penggantian anggota dewan merupakan kewenangan partai politik (Parpol).

"Tidak tepat dan tidak relevan," ungkap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (23/4/2025

Baca juga : Dukung Prabowo Di Pilpres 2029, PAN Bikin Gerindra Happy

Sebab, kata Jazilul, penggantian anggota DPR adalah hak partai politik. "Parpol yang memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini berpandangan sistem Pemilu Indonesia adalah proporsional terbuka. Kata Titi, penentuan caleg terpilih ditentukan berdasar suara terbanyak.

"Oleh karena itu jika ada PAW, maka penggantinya akan diisi caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya," ujar Titi kepada Rakyat Merdeka, Rabu (23/4/2025).

Baca juga : Pengawasan Pelaksanaan MBG Harus Ditingkatkan

Berikut wawancara Titi Anggraini: 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.