Sebelumnya
Kepala Dinas PPAPP DKI Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan, pihaknya berkomitmen memperkuat pencegahan dan menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Untuk itu, Dinas PPAPP berupaya membangun sinergi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan pihak. Kepolisian untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Termasuk, menerapkan pasal yang tepat dalam proses penegakan hukum,” kata Tamary.
Pihaknya, lanjut Tamary, juga meningkatkan upaya dalam membantu korban mendapatkan akses kepada layanan rehabilitasi psikososial, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses penegakan hukum.
Baca juga : Gelar Treble Winner ‘Si Ular Besar’ Lepas
Selain itu, menurutnya, Dinas PPAPP juga memperkuat kolaborasi yang lebih optimal dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk mempererat koordinasi terkait kasus yang ditangani Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi DKI.
Dinas PPAPP, lanjut Tamary, juga akan terus melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kata dia, Dinas PPAPP juga mengkampanyekan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan melibatkan berbagai pihak. Yaitu anak, orangtua, sekolah, lembaga masyarakat, perwakilan pemuda dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Abang None dan Duta Pora.
Baca juga : Game 2 Playoff NBA 2024-2025 Wilayah Timur, Cavaliers Mendominasi
Lalu, pihaknya akan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial Dinas PPAPP, serta menyebarluaskan media informasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kanal-kanal milik Pemprov DKI. Hal itu dilakukan dalam bentuk penayangan di videotron, penyebarluasan poster, infografis, brosur dan lain-lain.
Untuk penanganan korban, katanya, tahun ini Dinas PPAPP menambah sembilan Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Tujuannya, untuk meningkatkan akses pengaduan korban melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI. Dengan penambahan ini, maka ada 44 pos pengaduan yang kini tersebar di setiap kecamatan di wilayah DKI Jakarta.
Di pos pengaduan ini, disediakan beberapa layanan yang diberikan secara gratis. Yakni, penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologi dan penjangkauan yang diberikan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidangnya.
Baca juga : Dibeberin Mensos, Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan
Tamary juga memaparkan, terdapat dua petugas layanan di setiap pos pengaduan. Terdiri dari konselor dan paralegal yang bertugas untuk menerima pengaduan kekerasan, serta melakukan asesmen awal kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
Ia berharap, penambahan pos pengaduan ini, dapat mendukung pemberian layanan yang optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.