RM.id Rakyat Merdeka - Uji emisi kendaraan bermotor yang kembali digelar Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, diharapkan dilakukan terus menerus secara konsisten. Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjanjikan udara Ibu Kota lebih baik dalam 100 hari pertama kerja.
Dinas LH tengah gencar menggelar uji emisi kendaraan bermotor. Uji emisi ini sebagai salah satu upaya pengendalian pencemaran udara.
Berdasarkan data https://ujiemisi.jakarta.go.id, tahun ini baru 1.770 unit kendaraan roda dua yang melakukan uji emisi. Sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 56.961 unit yang sudah melakukan uji emisi.
Baca juga : Renata Kusmanto, Sudah Bercerai Dengan Fachry
Sebagai informasi, jumlah kendaraan di Jakarta sebanyak 23.095.046 unit. Rinciannya, roda dua sebanyak 18.331.507 unit dan roda empat 4.763.539 unit. Itu artinya, kepatuhan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi masih rendah.
Masih rendahnya jumlah kendaraan yang telah uji emisi ini, jadi perhatian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Bun Joi Phiau. Anggota Komisi Bidang Pembangunan, yang juga meliputi Dinas Lingkungan Hidup (LH) ini, menyayangkan capaian uji emisi itu. Terlebih, data Dinas LH DKI Jakarta 2020 menunjukkan, sektor transportasi menjadi menyumbang terbesar atau 67,04 persen dari total polusi udara di Jakarta.
“Harus berusaha menguranginya. Salah satunya adalah dengan melakukan uji emisi kendaraan-kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, pribadi, angkutan umum, dan pengangkut logistik seperti truk-truk,” kata Abun, sapaan akrab Bun Joi Phiau kepada Rakyat Merdeka, Kamis (24/4/2025).
Baca juga : Arahan Presiden, Cegah & Kendalikan Kebakaran Hutan
Bun mendorong Dinas LH menggencarkan sosialisasi dan menggelar uji emisi gratis. Jangan angot-angotan atau hanya saat momentum tertentu saja. Apalagi, di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung yang visi misi kampanyenya menginginkan warga Jakarta bebas bernapas dengan udara bersih. “Bahkan, dalam program 100 harinya, Mas Pram dan Bang Doel akan mengejar Gerakan Transportasi Aktif Bebas Emisi,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pemprov DKI berhak menerapkan disinsentif berupa pembayaran tarif parkir tertinggi bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi.
“Mungkin, Pemprov DKI bisa menegakkan peraturan ini setegas-tegasnya. Sehingga, pemilik kendaraan terpaksa menguji kendaraannya, apakah sudah layak atau belum tingkat emisi gas buangnya,” sarannya.
Baca juga : Bicara Ijazah Buruh Ditahan Perusahaan, Wamenaker Live di TikTok & Instagram
Sejak pertengahan April 2025, Dinas LH DKI kembali menggencarkan sosialisasi uji emisi kendaraan. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya, Dinas LH menggelar Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi. Sasaran utamanya, kendaraan berat seperti truk dan bus.
“Menjelang musim kemarau, kualitas udara yang cenderung menurun, perlu diantisipasi sejak dini. Karena itu, kami menggelar operasi gabungan dengan tujuan menegakkan aturan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta,” kata Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto.
Menurut Asep, para pemilik kendaraan berat yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam operasi, akan menghadapi ancaman serius. Yakni, pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.