BREAKING NEWS
 

Kualitas Udara Di DKI Turun Saat Musim Kemarau

Pelaksanaan Uji Emisi Jangan Angot-angotan

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : DAUD FADILLAH
Jumat, 2 Mei 2025 06:50 WIB
Petugas gabungan Polda Metro Jaya bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) DKI Jakarta melakukan razia uji emisi di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta. (Foto: Rizki Syahputra/RM.ID)

 Sebelumnya 
Langkah tegas ini, lanjut dia, merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kenda­raan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang. Operasi ini dilak­sanakan di wilayah Jakarta sejak 15 April 2025.

Dalam setiap operasi akan di­siagakan uji emisi mobile untuk menguji kendaraan terhadap standar emisi. “Selain itu, akan dilaksanakan sidang tindak pidana ringan bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi, untuk dijatuhi hukuman,” ujarnya.

Ditegaskan Asep, sektor trans­portasi menjadi salah satu penyum­bang terbesar pencemaran udara. Karena itu, uji emisi menjadi langkah penting untuk mengontrol emisi dari kendaraan bermotor. Khususnya, kendaraan berbahan bakar solar yang memiliki potensi pencemaran lebih tinggi.

Baca juga : Renata Kusmanto, Sudah Bercerai Dengan Fachry

“Kami sudah mendorong kepatuhan regulasi uji emisi kendaraan demi menjaga kualitas udara, bukan hanya di Jakarta, tetapi di wilayah Jabodetabek,” jelasnya.

Gelar Uji Emisi Gratis

Suku Dinas (Sudin) LH Jakar­ta Selatan (Jaksel) menargetkan sebanyak 1.500 kendaraan diuji emisi gratis pada 2025. Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jaksel Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, uji emisi dilakukan sebagai upa­ya meningkatkan kualitas udara.

Baca juga : Arahan Presiden, Cegah & Kendalikan Kebakaran Hutan

“Polusi udara di Jakarta seba­gian besar berasal dari kenda­raan bermotor. Karena itu, kami fokus pada uji emisi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dari luar DKI, wajib diuji untuk menjaga kualitas udara di Jakar­ta,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Tuty menjelaskan, kegiatan uji emisi di Jaksel dilakukan secara rutin setiap pekan di kecamatan atau Kantor Sudin LH Jakarta Selatan, dengan target yang harus dicapai untuk triwulan I sebanyak 200 kendaraan, triwu­lan II sebanyak 300 kendaraan, serta triwulan III dan IV masing-masing 500 kendaraan.

“Hingga awal 2025, kami sudah melakukan uji emisi lebih dari 319 kendaraan, roda dua atau roda empat, baik kendaraan umum maupun kendaraan dinas operasional,” bebernya.

Baca juga : Bicara Ijazah Buruh Ditahan Perusahaan, Wamenaker Live di TikTok & Instagram

Tuty menambahkan, uji emisi ini tidak hanya dilakukan Suku Dinas LH Jakarta Selatan, tetapi juga melibatkan 108 bengkel resmi. Untuk bengkel, hasilnya tidak lagi menggunakan kertas, melainkan langsung tercatat dalam aplikasi e-Uji Emisi. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense