RM.id Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menempatkan kucing di sebuah pulau di Kepulauan Seribu, menuai pro kontra di kalangan dewan. Program itu dikhawatirkan akan menghilangkan ekosistem burung. Sementara pandangan lain meyakini, Pulau Kucing tak mengganggu satwa apa pun. Bahkan, justru memberikan banyak manfaat sosial.
Rencananya Pulau Kucing akan dibangun di Pulau Tidung Kecil. Pihak yang kontra, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Francine Widjojo meminta Pemprov DKI tidak meneruskan rencana ini. Dia menyampaikan hal itu, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI 2025-2029, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (26/5/2025).
Politisi yang juga pegiat kesejahteraan hewan ini mengingatkan, kucing adalah predator alami bagi satwa liar, terutama burung. “Padahal, pada 2019, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI melepasliarkan burung-burung kutilang di Pulau Tidung Kecil untuk konservasi,” kata anggota Komisi B DPRD DKI ini.
Baca juga : Pacar Lebih Tua, Bak Dapat Durian Runtuh
Jika Pemprov DKI memindahkan kucing dalam jumlah banyak ke Kepulauan Seribu, Francine khawatir kelestarian burung di wilayah tersebut, menjadi terancam. “Pemindahan kucing-kucing ke pulau itu, dapat mengganggu ekosistem dan akan menimbulkan beban pemeliharaan jangka panjang, karena mereka perlu dirawat seumur hidup,” ujarnya.
Francine menegaskan, memindahkan kucing ke tempat lain, sama sekali bukan solusi. “Apalagi, Jakarta baru memiliki satu pusat kesehatan hewan, yang pasti akan terbebani jika ada Pulau Kucing,” ucapnya.
Karena itu, menurutnya, Fraksi PSI mengusulkan agar program Pulau Kucing dialihkan menjadi kegiatan yang lebih strategis dan berkelanjutan. Seperti penambahan sterilisasi hewan jalanan dan penambahan pusat kesehatan hewan.
Baca juga : LSM yang Dibiayai Asing Mengadu Domba Politik
Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64 Tahun 2007. “Dengan pendekatan ini, Jakarta akan lebih siap menjadi kota global yang benar-benar ramah hewan dan ekosistem,” ucap Francine.
Pendapat berbeda disampaikan Anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth. Menurutnya, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kepulauan Seribu, Pulau Tidung Kecil berada di Zona W, alias Wisata. Bukan di Zona Inti maupun Zona Penyangga.
“Pulau Tidung Kecil diizinkan untuk agenda pariwisata, dan bukan wilayah konservasi khusus burung apa pun,” kata politisi berpanggilan Kent ini, Minggu (1/6/2025).
Baca juga : Siapkan Fisik untuk Puncak Haji, Jemaah Lansia Rutin Senam dan Jalan Kaki
Karena itu, Kent berpendapat, keberadaan kucing tidak akan mengganggu ekosistem. “Jelas tidak ada konservasi khusus hewan di pulau tersebut. Kekhawatiran bahwa kucing akan mengganggu habitat burung di Pulau Tidung Kecil, tidak beralasan,” kata politisi PDIP ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.