RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur Banten Andra Soni secara resmi memperpanjang masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.
Program ini sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Kepgub Nomor 170/2025 yang berlaku hingga 30 Juni 2025.
Namun, setelah melalui evaluasi dan menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang masa insentif pajak tersebut.
Baca juga : Learning Farm Bikin Petani Makin Cerdas Dan Hasil Panen Melimpah
"Menjelang berakhirnya program sebelumnya, banyak masyarakat yang menyampaikan permohonan agar masa pembebasan diperpanjang. Kami mendengarkan aspirasi itu, dan setelah evaluasi bersama, diputuskan untuk diperpanjang hingga 31 Oktober 2025," kata Gubernur Andra Soni saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2025).
Gubernur Andra menegaskan bahwa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB ini berlaku untuk kendaraan di bawah tahun 2025. Pemilik kendaraan cukup membayar kewajiban pajak untuk tahun 2025 saja.
"Antusiasme masyarakat sangat tinggi, ini menunjukkan semangat untuk taat pajak. Kami ingin program ini benar-benar dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan tunggu sampai waktunya habis," imbuhnya.
Baca juga : PSI Jateng Senang Kalau Jokowi Mau Jadi Ketum
Gubernur juga mengingatkan bahwa banyak warga, seperti pengemudi ojek dan pekerja sektor informal, membutuhkan keringanan pajak ini agar tetap dapat memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga mengimbau seluruh petugas di Samsat, baik dari unsur Pemprov Banten, Jasa Raharja, maupun anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya agar terus meningkatkan mutu pelayanan publik.
"Kepada seluruh kepala Samsat, saya minta lakukan terobosan pelayanan agar masyarakat benar-benar merasa dilayani dengan baik," tegasnya.
Baca juga : Kurangi Macet, Pramono Naikkan Tarif Parkir Dan Kaji Penerapan Jalan Berbayar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan seluruh UPT Samsat se-Banten untuk mempersiapkan layanan optimal menyambut perpanjangan program ini.
"Kami akan tambah personel jika diperlukan, baik dari internal maupun pihak kepolisian, agar pelayanan lebih cepat dan tidak menimbulkan antrean panjang," jelas Rita.
Rita menegaskan bahwa perpanjangan program ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang. "Kami ingin membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.